Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih, Panwaslih Aceh Tamiang Sambangi Warga Tionghoa

Aceh Tamiang | Bawaslu– Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Patroli Kawilih. Patroli kali ini dilakukan pada masyarakat Tionghoa yang berada di Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, patroli ini untuk memastikan masyarakat terdaftar sebagai pemilih dan menggunakan haknya di Pemilu 2024 nanti, Minggu 4 Juni 2023 Dalam patroli kawal hak pilih ini turut hadir,Komisioner Panwaslih Provinsi Aceh, ibu Meitanur yang membidangi divisi Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Masyarakat,  Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Ferry Irawan, Nasution, Kordiv Hukum, Pencegahan, Pengawasan da Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh Tamiang, Lindawati, Kabag Pengawasan Panwaslih Provinsi Aceh Yudi Ferdiansyah serta Panwaslu Kecamatan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Imran mengatakan, pihaknya melakukan Patroli Kawal Hak Pilih di Kecamatan Kota Kualasimpang yang menyasar masyarakat dari Tionghoa. “Patroli kali ini dilakukan melalui sosialisasi kepada pemilih serta juga melakukan pengecekan terhadap masyarakat tionghuam, apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih pada pemilu serentak tahun 2024 nantinya,” ujar Imran. Patroli Kawal Hak Pilih ini dimulai dengan melakukan sosialisasi terhadap pemilih, yakni dengan memastikan para masyarakat Tionghoa yang memiliki KTP sudah didata sebagai pemilih yaitu dengan mengecek secara langsung di aplikasi sipol KPU. Sementara itu pada patroli kali ini turut di damping oleh Komisioner Panwaslih Provinsi Aceh, ibu Meitanur yang membidangi divisi Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Masyarakat. Dalam kesempatan tersebut menyampaikan kepada masyarakat dari tionghua tersebut untuk melaporkan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang jika ada menemukan belum terdaftar sebagai pemilih untuk melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang. “Jika nantinya ada masyarakat tionghua yang berada di Kabupaten Aceh Tamiang yang belum terdaftar untuk melaporkan segera, supaya hak memilih nantinya bisa digunakan pada pemilu serentak tahun 2024,” sebutnya. Suara dari pemilih ini menentukan nasib bangsa kedepan. Untuk itu, pihaknya mengimbau pemilih untuk peduli dengan memastikan terdaftar dan mendapatkan hak pilih di Pemilu 2024 nanti. Patroli pengawasan kawal hak pilih ini akan rutin dilaksanakan sekali dalam sepekan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang bersama jajaran selama tahapan pemutakhiran data pemilih khususnya di tahapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
Tag
Aceh
Berita
Pengawasan
Publikasi