Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Validasi Data Pemilih, Bawaslu Aceh Tamiang laksanakan Konsolidasi Demokrasi dan Koordinasi bersama kepala BPBD dan jubir Pemkab Aceh Tamiang

Konsolidasi Demokrasi

Anggota Bawaslu Aceh Tamiang pada saat pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi dan Koordinasi bersama kepala BPBD dan jubir Pemkab Aceh Tamiang. Rabu, 08/07/2026
 

Aceh Tamiang | Bawaslu _ Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang – Dalam rangka memastikan hak konstitusional masyarakat tetap terlindungi pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi dan Koordinasi tentang Validasi Data Pemilih yang Berpindah Daftar Pemilih Tetap (DPT) akibat relokasi ke Hunian Tetap (HUNTAP) pascabanjir. Rabu, 08/07/2026

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan sinergi antara Bawaslu dengan pemangku kepentingan terkait dalam mengawal akurasi data pemilih, khususnya bagi masyarakat yang mengalami perpindahan domisili sebagai dampak bencana banjir yang melanda beberapa wilayah di Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam forum tersebut dibahas pentingnya proses validasi data pemilih agar warga yang telah menempati kawasan HUNTAP tetap memperoleh hak pilihnya pada pemilu mendatang. Perubahan alamat domisili akibat relokasi harus diikuti dengan pembaruan data kependudukan dan data pemilih sehingga tidak menimbulkan potensi kehilangan hak pilih maupun data ganda.

Koordinasi juga difokuskan pada penyamaan persepsi mengenai mekanisme pencocokan dan penelitian data pemilih, pertukaran informasi antarlembaga, serta identifikasi warga yang telah berpindah tempat tinggal secara permanen ke kawasan HUNTAP. Melalui langkah tersebut diharapkan daftar pemilih dapat disusun secara akurat, mutakhir, dan komprehensif.

Mutia Arisa Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan bahwa validitas data pemilih merupakan salah satu fondasi utama dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan berperan aktif dalam memastikan setiap perubahan data penduduk dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Masyarakat yang terdampak relokasi akibat bencana tetap memiliki hak yang sama untuk menggunakan hak pilihnya. Oleh karena itu, koordinasi dan validasi data menjadi langkah penting agar tidak ada warga yang kehilangan hak konstitusionalnya dalam pemilu," ujarnya.

Selain sebagai forum koordinasi, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat komitmen bersama dalam membangun tata kelola data pemilih yang berkualitas melalui kolaborasi antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, instansi kependudukan, serta unsur terkait lainnya.

Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat perubahan data kependudukan atau potensi ketidaksesuaian data pemilih.

Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi dan Koordinasi tentang Validasi Data Pemilih yang Berpindah DPT akibat Relokasi HUNTAP Pascabanjir, diharapkan seluruh warga yang terdampak relokasi dapat tetap terdaftar sebagai pemilih sesuai domisili terbaru, sehingga penyelenggaraan pemilu dapat berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta mencerminkan prinsip keterbukaan, kepastian hukum, dan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.

Penulis dan Foto: Humas

Tag
Bawaslu, Panwaslih Aceh Tamiang, Konsolidasi Demokrasi, Koordinasi, PDPB,Ayo Awasi Bersama