Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rapat Pleno PDPB Triwulan III, Bawaslu Aceh Tamiang Kawal Penambahan 1.175 Pemilih

Rapat Pleno PDPB Triwulan III

Ketua Bawaslu dan Ketua KIP Aceh Tamiang pada serah terima Berita Acara (BA)  rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KIP Kabupaten Aceh Tamiang. Selasa ,29/6/2026.

Aceh Tamiang | Bawaslu _ Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang, menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2026 di Kantor KIP Aceh Tamiang. Selasa,29/09/2026.

Kegiatan ini juga disaksikan dan dihadiri oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Imran, bersama Anggota Panwaslih, Mutia Arisa. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, unsur Forkopimda, serta instansi vertikal terkait lainnya.

Berdasarkan Berita Acara Nomor: 14/PP.07-BA/1116/3/2026 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026, jumlah pemilih di Kabupaten Aceh Tamiang mengalami penambahan sebanyak 1.175 jiwa dibandingkan Triwulan II.Sehingga total Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 Kabupaten Aceh Tamiang berjumlah 223.452 pemilih, dengan rincian 111.550 pemilih laki-laki (49,93%) dan 111.902 pemilih perempuan (50,07%), yang tersebar di 12 Kecamatan dan 216 Desa.

Artinya terdapat penambahan atau pertumbuhan pemilih sebanyak 1.175 jiwa dari Triwulan II. dimana Triwulan II pemilih laki-laki 110.808, jumlah pemilih perempuan 111.469, total pemilih laki-laki dan perempuan 222.277 pemilih, yang tersebar di 12 Kecamatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Ketua Bawaslu Aceh Tamiang, Imran menegaskan bahwa kehadiran Bawaslu dalam pleno ini adalah untuk memastikan proses pemutakhiran data berjalan sesuai prosedur dan prinsip akurat, mutakhir, dan komprehensif.

"Kami melakukan pengawasan melekat untuk memastikan setiap penambahan 1.175 pemilih baru tersebut telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak terdapat data ganda, pemilih yang sudah meninggal, maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat lainnya. Ini komitmen kami untuk mengawal hak pilih masyarakat," ujarnya.

Dengan adanya pemutakhiran ini, Bawaslu Aceh Tamiang mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melakukan pengecekan data diri melalui portal cekdptonline.kpu.go.id dan melapor kepada jajaran Pengawas Pemilu setempat jika menemukan ketidaksesuaian data.

Melalui penetapan rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026, KIP Aceh Tamiang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala guna mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, transparan, dan berintegritas.
 

Penulis dan Foto: Humas

Tag
BawasluAcehTamiang #PDPB2026 #PemutakhiranDataPemilih #AyoAwasiBersama