Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rapat Pleno PDPB Triwulan II, Jumlah Pemilih Bertambah di Aceh Tamiang 3.118 Jiwa

Rapat Pleno Terbuka Triwulan II

Pelaksanaan rapat pleno terbuka  Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II, di aula KIP Kabupaten Aceh Tamiang. Rabu, 01 Juli 2026
 

Aceh Tamiang | Bawaslu _ Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang, menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2026 di Kantor KIP Aceh Tamiang, Rabu (1/7/2026).

Rapat pleno tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang.

Kemudian KIP Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Aceh Tamiang dengan rincian, jumlah pemilih laki-laki 110.808, jumlah pemilih perempuan 111.469, total pemilih laki-laki dan perempuan 222.277 pemilih,” kata Anggota KIP Aceh Tamiang, saat membacakan keputusan penetapan.

Terdapat penambahan atau pertumbuhan pemilih sebanyak 3.118 jiwa dari Triwulan I. dimana Triwulan I pemilih laki-laki 109.220, jumlah pemilih perempuan 109.939, total pemilih laki-laki dan perempuan 219.159 pemilih, yang tersebar di 12 Kecamatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Pada kesempatan yang sama Anggota Panwaslih Aceh Tamiang Eki Junianto Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa meminta agar dalam penyampaian hasil pencermatan yang dilakukan oleh KIP agar dapat menampilkan serta memperhatikan berbagai perubahan, seperti pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, berubah status dari TNI/Polri menjadi sipil, mantan terpida, maupun perubahan elemen data kependudukan lainnya, hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akurasi data dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)." tegasnya.

Melalui penetapan rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 yang dihadiri oleh Bawaslu, Polres, Kodim, Kalapas dan Disdukcapil ini, KIP Aceh Tamiang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala guna mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, transparan, dan berintegritas.

Penulis  : Humas 

Foto : Riki

Tag
Bawaslu, Panwaslih Aceh Tamiang, Data Pemilih Berkelanjutan, PDPB Triwulan II, Ayo Awasi Bersama