DPB Berkelanjutan, Panwaslih Aceh Tamiang Koordinasi Dengan Disdukcapil
|
Aceh Tamiang | Bawaslu - Guna mengawasi perkembangan terbaru tentang Daftar Perkelanjutan (DPB) Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Jumat 4 Mei 2021. Setiap hari ada puluhan yang melakukan perekaman di-status umur 17 tahun.
"Keterangan Kadisdukcapil, ya ada 20-an orang setiap harinya yang melakukan perekaman dengan status usia 17 tahun," ujar Imran Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang saat melakukan Koordinasi dengan pihak Disdukcapil
Disdukcapil juga menjelaskan selain yang melakukan perekaman sekitar 20an orang setiap hari dalam status usia 17 tahun, juga diwaktu yang bersamaan juga terjadi perpindahan dan meninggal dunia.
Terkait dengan kegiatan tersebut Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal, Lindawati mengatakan pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) adalah amanat Surat Edaran Bawaslu nomor 13 tahun 2021 tentang pelaksanaan pengawasan daftar pemilih berkelanjutan. Dalam surat edaran ini pihak Panwaslih harus melakukan Koordinasi salah satunya dengan Disdukcapil.
"Untuk mendapat informasi data kependudukan yang telah melakukan perekaman ktp elektronik, data kependudukan yang meninggal dunia, beralih status TNI/Polri dan WNA menjadi WNI," sebut Lindawati
Data terbaru, berdasarkan Daftar Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bulan Mei 2021 yang dilakukan oleh Komisi Independen PemiIP) Aceh Tamiang merilis, jumlah pemilih sebanyak 196.492 orang, meninggal 40 orang, jadi total pemilih di Kabupaten Aceh Tamiang pada bulan Mei 2021 sebanyak 196.452 pemilih. (*)

"Keterangan Kadisdukcapil, ya ada 20-an orang setiap harinya yang melakukan perekaman dengan status usia 17 tahun," ujar Imran Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang saat melakukan Koordinasi dengan pihak Disdukcapil
Disdukcapil juga menjelaskan selain yang melakukan perekaman sekitar 20an orang setiap hari dalam status usia 17 tahun, juga diwaktu yang bersamaan juga terjadi perpindahan dan meninggal dunia.
Terkait dengan kegiatan tersebut Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal, Lindawati mengatakan pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) adalah amanat Surat Edaran Bawaslu nomor 13 tahun 2021 tentang pelaksanaan pengawasan daftar pemilih berkelanjutan. Dalam surat edaran ini pihak Panwaslih harus melakukan Koordinasi salah satunya dengan Disdukcapil.
"Untuk mendapat informasi data kependudukan yang telah melakukan perekaman ktp elektronik, data kependudukan yang meninggal dunia, beralih status TNI/Polri dan WNA menjadi WNI," sebut Lindawati
Data terbaru, berdasarkan Daftar Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bulan Mei 2021 yang dilakukan oleh Komisi Independen PemiIP) Aceh Tamiang merilis, jumlah pemilih sebanyak 196.492 orang, meninggal 40 orang, jadi total pemilih di Kabupaten Aceh Tamiang pada bulan Mei 2021 sebanyak 196.452 pemilih. (*)

Tag
Berita
Publikasi