Lompat ke isi utama

Berita

Di Sidang PHPU MK, Ketua Bawaslu Jelaskan Alasan Dua Laporan Pencalonan Capres-Cawapres Tidak Diregistrasi

Sidang PHPU di MK

idang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Rabu (23/9/2026).

Jakarta, Bawaslu - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja membeberkan alasan di balik tidak diregistrasinya sejumlah laporan masyarakat terkait pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Hal ini disampaikannya saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Bagja menjelaskan, Laporan Nomor 009/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 dan Nomor 010/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 yang mempersoalkan penetapan Keputusan KPU tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat materil.

"Hasil tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran Pemilu terkait penetapan Keputusan KPU tidak diregistrasi karena alasan tidak memenuhi syarat materil. Bawaslu sudah menyampaikan surat pemberitahuan status laporan secara resmi kepada Pelapor," jelas Bagja di hadapan Majelis Hakim MK.

Terkait dalil pemohon yang mempersoalkan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat atas nama Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka, Bawaslu menegaskan tidak ada catatan pelanggaran selama tahapan berlangsung.

"Untuk syarat calon berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat atas nama Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka, tidak terdapat laporan, temuan dugaan pelanggaran, maupun permohonan sengketa proses Pemilu selama tahapan Pemilu berjalan," ungkapnya.

Selain penanganan laporan, Bagja juga memaparkan pengawasan langsung yang dilakukan jajaran Bawaslu saat proses pendaftaran pasangan calon di KPU RI dan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto. Namun, di lapangan, Bawaslu menemui sejumlah kendala saat mengawasi kelengkapan dokumen melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Menurutnya, tim pengawas mengalami pembatasan dari petugas KPU, termasuk larangan untuk mendokumentasikan dokumen persyaratan calon."Tim pengawas Bawaslu kesulitan mencermati proses pemeriksaan kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon karena adanya pembatasan pengawasan oleh petugas KPU, di antaranya dilarang mendokumentasikan dokumen persyaratan," tutur Bagja.

Keterbatasan akses tersebut berlanjut saat Bawaslu hendak melakukan verifikasi data pasangan calon melalui akun Silon. Hingga batas akhir verifikasi, akun Bawaslu tidak dapat digunakan untuk login."Secara faktual, Bawaslu tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Silon Pencalonan Wakil Presiden karena saat login muncul notifikasi 'Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login'," tambahnya sambil menunjukkan bukti teknis.

Atas persoalan keterbatasan akses pengawasan tersebut, Bawaslu menyatakan telah membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai upaya menjaga prinsip keterbukaan dan akuntabilitas antar penyelenggara Pemilu.
 

Editor: Reyn Gloria dan Humas Atam
Foto: Jaka Fajar

Tag
#Bawaslu, #Bawaslu Aceh Tamiang, #Mahkamah Konstitusi, #MK, #PHPU