Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Corona,Kantor Panwaslih Aceh Tamiang Disemprot Disinfektan

Aceh Tamiang - Panitia Pengawas Pemilihan (panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan kerja Kantor Panwaslih Aang di Kampung Kesehatan Karang Baru, Senin, (30/3/2020). Penyemprotan disinfektan sebagai upaya pencegahan dan penyebaran Virus Corona atau COVID-19. [caption id="attachment_6197" align="alignright" width="300"] Seorang petugas melakukan penyemprotan ruangan Kantor panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Senin 30 Maret 2020. Penyemprotan tersebut untuk mencegah untuk antisipasi penyebaran Virus Corona[/caption] Kegiatan penyemprotan berlangsung sejak pagi hingga siang hari, menyasar seluruh ruangan kerja pegawai. Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran, SE, menyampaikan bahwa kegiatan penyemprotan ini penting dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap seluruh pegawai di lingkungan Panwaslih Aceh Tamiang. “Ini upaya yang kami lakukan untuk antisipasi penyebaran Virus Corona baik secara internal maupun eksternal,” kata Imran Di samping harus siaga dalam menjaga dan meningkatkan kapasitas pegawai dalam bidang kepemiluan yang menjadi rutinitas Panwaslih, juga di tengah merebaknya COVID-19, kata Imran, Panwaslih Aceh Tamiang juga wajib meningkatkan kewaspadaan guna melindungi seluruh pegawai dari kemungkinan tertularnya virus tersebut. Selain melakukan penyemprotkan disinfektan ke ruangan-ruangan kerja, Panwaslih Aceh Tamiang juga telah mempasilitasi kantor dengan peralatan penunjang pelayanan kesehatan, mulai dari penyediaan sarana hand sanitizer, dan pemberlakukan sistem piket. Imran memastikan, aktivitas pelayanan kantor tidak akan berkurang, karena selain bekerja dikantor para staf yang sedang tidak bertugi jadwal piket, juga melakukan segala pekerjaan kantor di rumah masing-masing. Sementara itu Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Siti Amini, SE,. M.A.P, mengatakan, upaya pencegahan dengan penyemprotan disinfektan yang dilakukan hari ini, merujuk pada surat edaran Sekjen Bawaslu RI Nomor 0706 tentang himbauan pencegahan penularan penyakit Covid-19, selain itu juga himbauan Kementerian Kesehatan, dan seruan Forkopimda Aceh tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Aceh. Surat edaran tersebut berisi himbauan menjaga area kerja dan fasilitas tetap bersih, penyediaan akses sarana cuci tangan dan hand sanitizer di tempat-tempat strategis, penyediaan tisu dan masker bagi pegawai dan tamu yang memiliki gejala batuk/pilek demam, memasang pesan-pesan kesehatan, serta membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat, kata dia. (eim)
Tag
Berita