Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Kembali Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021

Aceh Tamiang | Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia kembali meraih gelar Lembaga Publik yang Informatif dalam katagori Lembaga Negara Nonstruktural tahun 2021 dari Komisi Informasi Pusat (KIP), ini keempat kali secara berturut turut Bawaslu mendapat anugerah Informasi Publik, Selasa, 26 Oktober 2021. Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam sambutannya memberikan apresiasi dan selamat kepada seluruh lembaga yang mendapatkan gelar informatif. "Selamat kepada lembaga yang telah mendapatkan anugerah badan public yang informatif, pemerintah dan lembaga Negara lainnya untuk terus berinovasi supaya masyarakat mendapatkan pelayanan public yang di butuhkan," kata Ma'ruf dalam sambutannya. Sementara itu, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang juga turut mengucapkan selamat kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia atas capaian hasil lembaga yang informatif dari Komisi Informasi Publik tahun 2021. "Anugerah sebagai lembaga informatif menjadi motivasi agar Bawaslu menjadi lebih baik dan mendorong terwujudnya penyelenggaraan pengawasan pemilu yang transparan, efektif, dan efisien serta dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat," sebut Ketua Panwaslih Aceh Tamiang. Melalui keterbukaan informasi akan melahirkan kepercayaan publik terhadap proses pengawasan pemilihan. Perlu diketahui, Pada Tahun 2015 Bawaslu mendapat predikat tidak informatif dengan skor 35,92. Lalu, pada 2016 menjadi cukup informatif dengan skor 66,77, Tahun 2017 Bawaslu kembali mendapat predikat cukup informatif dengan skor 79,05. Baru pada 2018, predikat informatif diraih Bawaslu dengan skor 90,66, sampai Tahun 2019 & 2020 predikat tersebut masih melekat di Bawaslu. Sementara itu pada tahun 2021, Bawaslu berhasil mengumpulkan nilai dengan skor 98,50, perlu di ketahui penghargaan katagori lembaga nonstruktural ini diraih Bawaslu 4 kali berturut – turut, di mulai pada tahun 2018.
Tag
Aceh
Berita
Publikasi