Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Gelar Rapat Konsolidasi Demokrasi secara Daring Bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Se – Indonesia

Rapat Konsolidasi Demokrasi

Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang pada saat mengikuti kegiatan Rapat Pembahasan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Konsolidasi Demokrasi secara daring pada Kamis (30/4/2026).

Aceh Tamiang | Bawaslu _ Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang mengikuti rapat terkait prosedur pelaporan kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI yang di ikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Kamis. 30/04/2026.

Pelaporan dimaksud memuat kegiatan konsolidasi demokrasi yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing. Terhadap laporan yang telah dibuat diinput ke dalam link laporan konsolidasi demokrasi.

Sesuai Intruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi Dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum Di Luar Tahapan, Ketua dan Anggota Bawaslu di setiap tingkatan wajib melakukan kegiatan konsolidasi demokrasi konsolidasikan demokrasi dengan masyarakat sipil maupun pemangku kepentingan melalui identifikasi dan pemetaan terhadap isu-isu demokrasi dan kepemiluan aktual guna memperoleh pemahaman komprehensif mengenai dinamika, tantangan, serta potensi kerawanan yang berkembang dalam praktik demokrasi dan penyelenggaraan pemilihan umum, sehingga dapat dijadikan dasar bagi Bawaslu dalam perumusan kebijakan pengawasan, strategi pencegahan dan penindakan, serta penguatan tata kelola pemilu yang bertujuan memperkokoh demokrasi substansial.

Terhadap pelaksanaan konsolidasi demokrasi dimaksud, Ketua Bawaslu kembali mengeluarkan Instruksi Nomor Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaporan Tugas Konsolidasi Demokrasi Dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum Di Luar Tahapan.

Totok Hariyono selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. menegaskan bahwa setiap Anggota Bawaslu Kabupaten di seluruh Indonesia wajib melaksanakan kegaiatan konsolidasi demokrasi sesuai dengan Intruksi Bawaslu. Katanya, petunjuk pelaksanaan, sasaran, isu/topik diskusi, format laporan sudah diturunkan sehingga wajib melakukan kegiatan konsolidasi dan membuat laporan melalui link.

“Pelaksanakan konsolidasi demokrasi bisa dilakukan secara mandiri juga bisa secara bersama-sama semua pimpinan yang tentunya didampingi staf dan masing-masing membuat laporan melalui link yang dibagikan. Laporkan siapa yang melakukan konsolidasi, staf siapa yang mendampingi, masyarakat atau pemangku kepentingan yang ditemui, tema/topik yang dibahas serta lampirkan dokumentasi kegiatannya.

Diakhir sambutannya, Totok mengintruksikan agar Bawaslu Provinsi masing-masing melakukan monitoring terhadap pelaksanaan serta pelaporan kegiatan konsolidasi demokrasi. Juga terhadap pelaksanannya, wajib mempublikasikan pada media lembaga baik pada website, X, IG, FB, YouTube dan Tiktok serta pada media pribadi masing-masing.
 

Penulis dan Foto: Humas

 

Tag
Bawaslu, Panwaslih Aceh Tamiang, Konsolidasi Demokrasi, Ayo Awasi Bersama