Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang Gelar Rapat Internal Review Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Aceh Tamiang | Bawaslu _ Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang – Dalam rangka memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan kualitas pengawasan pemilu, Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Rapat Internal Review Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu yang diikuti oleh pimpinan, jajaran sekretariat, serta seluruh staf teknis di lingkungan Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang. Rabu, (15/07/2026)
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi sekaligus penyamaan pemahaman terhadap mekanisme penanganan pelanggaran pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui forum ini, peserta mendiskusikan berbagai aspek teknis mulai dari penerimaan laporan atau temuan, kajian awal, registrasi, pembahasan bersama, hingga tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran pemilu.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang Imran, menegaskan bahwa penanganan pelanggaran merupakan salah satu fungsi strategis Bawaslu yang harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, seluruh jajaran dituntut memiliki pemahaman yang sama terhadap prosedur serta mampu menerapkannya secara konsisten dalam setiap tahapan pengawasan.
Rapat juga dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengidentifikasi berbagai tantangan yang berpotensi muncul dalam penanganan pelanggaran, sekaligus merumuskan langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan efektivitas koordinasi antarbagian. Diskusi berlangsung secara interaktif dengan membahas studi kasus dan pengalaman penanganan pelanggaran pada pelaksanaan pemilu sebelumnya sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran bersama.
Selain memperkuat aspek teknis, kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan sinergi internal sehingga setiap unsur di lingkungan Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang memiliki persepsi yang sama dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan hukum pemilu,"ujarnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang Eki Junianto, menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu.
"Review teknis ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh jajaran memahami tata cara penanganan pelanggaran secara utuh, sehingga setiap laporan maupun temuan dapat ditindaklanjuti secara tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Melalui kegiatan Rapat Internal Review Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan serta memperkuat kapasitas kelembagaan dalam mewujudkan penegakan hukum pemilu yang berintegritas, profesional, transparan, dan berkeadilan, sebagai bagian dari upaya menjaga demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Aceh Tamiang.
Penulis dan Foto: Humas