Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ajak Warga Aceh Mendaftar Jadi Panwaslu Kab/Kota

BANDA ACEH - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh, telah membentuk tim seleksi (timsel) berjumlah 15 orang. Mereka bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Panwaslu kabupaten (kab) dan kota se-Aceh dalam rangka Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRA dan DPRK.

Ketua Bawaslu Provinsi Aceh, Dr Muklir MAP mengatakan,  timsel ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Bawaslu Provinsi Aceh Nomor: 015/K.AC/SK/KP.04.00/VI/2017.

"Dari 15 orang tersebut, akan dibagi menjadi tiga tim. Satu tim terdiri  atas lima orang,  kemudian dibagi dalam tiga titik wilayah/zona," kata Muklir kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Rabu (14/6/2017) pagi.

Zona tersebut, menurutnya, terdiri atas: Zona I dipusatkan di Melaboh,  terdiri atas 8 kabupaten/kota sebagai berikut: 

1. Kabupaten Aceh Jaya 

2. Kabupaten Aceh Barat 

3. Kabupaten Nagan Raya, 

4. Kabupaten Aceh Barat Daya 

5. Kabupaten Aceh Selatan 

6. Kota Subulussalam 

7. Kabupaten Aceh Singkil 

8. Kabupaten Simeulue.

Zona II dipusatkan di Kota Banda Aceh,  terdiri atas 8 kabupaten/kota  sebagai berikut: 

1. Kota Sabang 

2. Kota Banda Aceh 

3. Kabupaten Aceh Besar 

4. Kabupaten Pidie 

5. Kabupaten Pidie Jaya 

6. Kabupaten Bireuen 

7. Kabupaten Bener Meriah 

8. Kabupaten Aceh Tengah.

Zona III dipusatkan di Kota Langsa,  terdiri atas 7 kabupaten/kota sebagai berikut: 

1. Kabupaten Aceh Tamiang 

2. Kota Langsa 

3. Kabupaten Aceh Timur 

4. Kabupaten Aceh Utara 

5. Kabupaten Gayo Lues 

6. Kabupaten Aceh Tenggara 

7. Kota Lhokseumawe.

Menurut Dr Muklir, masing-masing zona diketuai oleh satu orang yang merangkap anggota, satu sekretaris merangkap, anggota dan tiga orang anggota, serta dibantu oleh dua tenaga pendukung dari staf Bawaslu Aceh untuk  masing-masing zona.

Dengan terbentuknya timsel yang terdiri atas unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan profesional itu, kata Muklir, maka mereka akan menentukan jadwal pendaftaran calon anggota Panwas kabupaten/kota. Pendeknya tergantung kesiapan timsel,  sebagaimana "timeline" yang telah disepakati.

"Insya Allah dalam dua hari ini timsel akan menyampaikan pengumuman untuk penerimaan pendaftaran kepada seluruh calon anggota Panwas di seluruh kabupaten/kota,� terangnya.

Muklir menambahkan, secara umum persyaratan untuk menjadi calon anggota Panwas adalah warga Indonesia, usia paling rendah 30 tahun, pendidikan minimal S1, memiliki integritas, memiliki keahlian dan kemampuan di bidang kepemiluan, dan tidak terlibat dalam partai politik.

"Lebih rinci dapat dilihat pada saat  pendaftaran dibuka oleh timsel," kata Muklir.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, saat ini anggota Panwas pe kabupaten/kota tiga orang.

"Tapi apakah nanti  perkembangannya dalam RUU Pemilu yang sedang dibahas DPR RI menjadi lebih dari tiga serta sifat kelembagaannya  permanen kita lihat nanti ketika RUU disahkan," ujarnya.

Dosen Universitas Malikussaleh Aceh Utara ini mengajak masyarakat Aceh untuk ikut mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas. Tapi tentunya sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

"Untuk informasi persyaratan secara lengkap, dalam waktu dekat timsel akan mengumumkannya secara resmi," demikian Muklir. (Serambi/eim)




 

Tag
BAWASLU RI