Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ajak Masyarakat Jaga Bicara dan Komennya di Medsos

Jakarta | Bawaslu - Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga mulut dan jarinya dalam bermedia sosial supaya tidak melahirkan politisasi identitas. Bagi dia, identitas, agama, atau kejatidirian seseorang tidak boleh dipolitisasi untuk kepentingan apapun, termasuk dalam kontestasi pemilu dan pilkada. “Ke depan dengan bantuan dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, organisasi mahasiswa, dan masyarakat untuk sama-sama menjaga mulut dan menjaga jari supaya tidak melahirkan kebencian,” kata Totok dalam Diskusi yang digelar HMI Badko DKI Jakarta bertemakan ‘Mewujudkan Pemilu Damai 2024; Tantangan, Ancaman dan Antisipasi Politik Identitas serta Penguatan Pancasila sebagai Pilar Kesatuan Bangsa’, di Jakarta, Rabu (2/8/2023). Dia menjelaskan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 telah mengatur, dalam kontestasi pemilu tidak boleh menggunakan suku, agama, dan ras (SARA) untuk menyerang satu sama lain. Hal ini termuat dalam Pasal 280 UU 7/2017 tentang larangan kampanye, yang salah satunya tidak boleh menyebarkan kebencian menggunakan SARA. Kemudian tidak boleh juga menggunakan uang untuk mengubah pilihan seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 285. “Sanksinya kalau menggunakan dua pasal diatas, kalau dilakukan oleh caleg, cakada, atau calon perseorangan akan dibatalkan dari calon tetap kalau belum dilantik, kalau sudah dilantik, dibatalkan sebagai anggota terpilih baik legislatif maupun eksekutif,” papar mantan jurnalis itu. “Yang tidak boleh identitas dipolitisasi menggunakan kejatidiran, keyakinan baik budaya untuk menyebarkan kebencian,” imbuh dia. Totok mengungkapkan apabila politisasi identitas dilakukan di medsos maka akan dikenakan UU 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE), yang ancaman hukumannya dua tahun penjara. Bawaslu punya keweenangan melalui UU ITE. “Mari kita semua ikut mengawasi bersama Pemilu 2024 dengan turut serta berpartisipasi melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu,” kata dia. (Bawaslu.go.id)
Tag
Aceh
Berita
Publikasi