Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Aceh Tamiang Raih Predikat “Informatif” Komitmen Nyata terhadap Keterbukaan Informasi Publik

Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Ketua bawaslu Aceh Tamiang saat menerima  penghargaan sebagai Bawaslu dengan predikat “Informatif” dari Bawaslu Republik Indonesia (RI) yang digelar di The Rich Jogja Hotel, Yogyakarta, pada 27–29 Oktober 2025

Aceh Tamiang | Bawaslu _ Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang, kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Lembaga pengawas pemilu ini berhasil meraih penghargaan sebagai Bawaslu dengan predikat “Informatif” dari Bawaslu Republik Indonesia (RI). Penghargaan tersebut diberikan dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu RI Tahun 2025, yang digelar di The Rich Jogja Hotel, Yogyakarta, pada 27–29 Oktober 2025.

Ketua Bawaslu Aceh Tamiang, Imran, menerima langsung piagam penghargaan tersebut. Ia menyampaikan rasa syukur dan bangga atas pencapaian ini yang menurutnya merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Bawaslu/Panwaslih Aceh Tamiang dalam meningkatkan pelayanan informasi publik.

Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Bawaslu Aceh Tamiang dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang transparan, profesional, dan berintegritas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Imran menjelaskan, proses penilaian dilakukan secara ketat oleh tim Bawaslu RI dengan menilai berbagai aspek, seperti pengelolaan website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pelayanan informasi publik, inovasi layanan, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi di seluruh satuan kerja Bawaslu se-Indonesia.

“Penghargaan ini adalah hasil kerja kolektif seluruh jajaran komisioner dan sekretariat dalam memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat,” tegasnya.

Raihan penghargaan tersebut akan dijadikan motivasi guna meningkatkan keterbukaan informasi publik di Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang menjadi lebih baik lagi, tentunya semua itu tidak akan terwujud tanpa adanya dukungan dan sinergitas dari Panwaslih Provinsi.
.
“Keterbukaan informasi publik adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Kami berkomitmen untuk terus menjaga dan meningkatkan standar tersebut dan menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi publik yang terbuka.

Penulis dan Foto: Humas

Tag
Bawaslu RI, Bawaslu Aceh Tamiang, Panwaslih Aceh Tamiang, Penghargaan, Keterbukaan Informasi Publik