Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Aceh Tamiang Kembali Ingatkan Peserta Pemilu Untuk Taat Aturan

Aceh Tamiang - Masa tenang sudah memasuki hari pertama Pemilihan Umum Tahun 2019, masih ada Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di beberapa tempat, Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang mengingatkan Partai Politik untuk menurunkan APK atau alat peraga lainnya secara mandiri.

Imran SE, Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, kewajiban untuk menertibkan APK menjadi tanggung jawab dari Peserta Pemilu sendiri, Senin, 15 April 2019.

“Penertiban APK Itu menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu, Dalam Pasal 298 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di sebutkan bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu Harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1(satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara,”ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang.

Berdasarkan aturan tersebut, seharusnya Peserta pemilihan Umum harus bertanggung jawab terhadap Alat Peraga Kampanye yang telah di pasang.

“Saya menghimbau Peserta Pemilu Untuk taat pada aturan yang berlaku, jangan mencari celah dan mencari alasan untuk tidak menertibkan APK tersebut,”tambah Imran SE.

Memasuki masa tenang pada tanggal 14-16 April 2019, selama masa itu, peserta di larang melakukan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk melalui spanduk dan baliho, lebih lagi baliho yang didalamnya mengandung citra diri.

“Saya berharap peserta Pemilu untuk tertib terhadap aturan yang berlaku tentang Kampanye Pemilihan Umum, supaya saat hari Pemungutan Suara semua APK sudah bersih,”tutup Imran SE, Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang.***

Tag
Berita
Pengawasan
Publikasi