Lompat ke isi utama

Berita

Bagi 270 Daerah Sedang Pilkada, Iklan Kampanye, Boleh, Ini Syaratnya

Aceh Tamiang - Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) republik Indonesia mengingatkan bahwa untuk daerah yang sedang melaksanakan Pilkada bawa tahapan iklan kampanye telah dimulai sejak 22 November 2020 hingga 5 Desember 2020. Senin 24 November 2020 Dikutip dari laman medsos resmi Bawaslu Republik Indonesia, selain iklan di media cetak, televisi, dan radio yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), peserta Pemilihan Serentak juga bisa kampanye melalui iklan di media sosial ataupun media daring. Namun ada beberapa ketentuan yang harus ditaati oleh peserta pilkada. (eim) [caption id="attachment_7165" align="alignleft" width="1024"]Iklan Kampanye, Boleh, Ini Syaratnya Iklan Kampanye, Boleh, Ini Syaratnya[/caption]
Tag
Berita
Publikasi