Tingkatkan Kualitas Kelembagaan dan Sinergi Antar Lembaga Panwaslih Aceh Tamiang melaksanakan Kegiatan Penguatan Kelembagaan.
|
Aceh Tamiang | Bawaslu _ Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang, menggelar kegiatan penguatan kelembagaan dengan tema ‘’Meningkatkan Kualitas Kelembagaan dan Sinergi Antar Lembaga Untuk Mewujudkan Pemilu Demokratis Dan Berintegritas.
Kegiatan ini merupakan pembinaan dan penguatan kelembagaan sebagai langkah strategi dalam melakukan evaluasi penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2024 sekaligus memetakan arah pengawasan menuju Pemilu Tahun 2029
Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Aceh Tamiang berjalan dengan kondusif dan damai, Bahkan dari hasil Pemilu 2024, tidak ada pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan dengan berlandasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, telah melaksanakan rangkaian kegiatan kerja proses penjaringan pengawas Adhoc se-Kabupaten Aceh Tamiang.
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang telah membentuk dan mengerahkan jajaranya yang dibentuk secara adhoc sebanyak 36 (tiga puluh enam) orang tingkat kecamatan, 216 (dua ratus enam belas) pengawas kelurahan/desa, serta 913 (Sembilan ratus tiga belas) pengawas tempat pemungutan suara (TPS).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang, menyampaikan sepanjang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang telah melakukan serangkaian Pencegahan, Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dalam tahapan Pemilu.
Dalam pencegahan, Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang telah memberikan Imbauan secara tertulis sebanyak 12 (dua belas) kali kepada KIP Aceh Tamiang pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih dan penyusunan daftar pemilih, tahapan pencalonan anggota DPRK Aceh Tamiang dan pencalonan anggota DPD, tahapan kampanye, serta imbauan pembentukan panitia adhoc sesuai persyaratan. Imbauan ini dilakukan dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Umum 2024 adalah sebagai bukti bahwa dalam mengawasi Pemilu 2024 di Aceh Tamiang mengutamakan upaya pencegahan dalam meminimalisir pelanggaran.
Kemudian Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang memberikan saran perbaikan sebanyak 11 (sebelas) kali, dimasa tahapan pemutakhiran daftar pemilih dan penyusunan daftar pemilih, tahapan Pecalonan Anggota DPRK Aceh Tamiang, tahapan kampanye serta tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten.
Kemudian Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang telah membentuk posko aduan masyarakat, pojok pengawasan, kampung demokrasi, kawal hak pilih, Apel Siaga, dan lain lain yang berkaitan upaya pengawasan
Selain itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang telah menangani sejumlah 3 (tiga) dugaan pelanggaran kode etik dan 1 (satu) dugaan pelanggaran Pidana Pemilu, akan tetapi dugaan pelanggaran Pidana tidak dapat dibuktikan karena tidak memenuhi unsur Pidana.
Kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu di Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga setiap tahapan Pemilu dapat berjalan transparan, adil, serta sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Penulis dan Foto: Humas