Teuku Kemal Fasya : Selain Peserta, Penyelenggara Pemilu Juga Harus Diawasi
|
Aceh Tamiang – Panitia Pengawas Pemilihan ( Panwaslih ) Kabupaten Aceh Tamiang menggelarn Sosialisasi Penanganan Pelanggaran, Acara diikuti oleh Organisasi Kemasyarakatan, Mahasiswa, Masyarakat serta para Wartawan, Acara di Gelar di Aula Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Senin, 5 September 2022.
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Imran menyebutkan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait aturan aturan kepemiluan, baik itu terkait dg pelanggaran maupun lainnya. "Kita terus berupaya untuk mensosialisasi terkait aturan aturan pemilu, termasuk sisi sisi yg melanggar, apalagi ini sudah memasuki tahapan pemilu 2024,"kata imran
Dia menambahkan, dengan sosialisasi dini, kepada OKP-OKP mahasiswa, kader skpp, Jurnalis, masyarakat diharapkan pengetahuan tentang aturan- aturan terutama dalam hal mana - mana perbuatan yg melanggar dalam tahapan pemilu semakin meluas.
Sehingga dimungkinkan para pihak yg sudah mendapatkan sosialisasi sangat diharapkan untuk ikut terus mensosialisasi, mencegah dan juga iku mengawasi tahapan pemilu yang sedang berjalan, sesuai dengan motto Bawaslu yaitu “Awasi, Cegah, Tindak”.
Panwaslih Aceh Tamiang terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat, OKP, Mahasiswa serta Para Jurnalis dalam mengawasi tahapan pemilihan umum serentak tahun 2024 yang saat ini sedang berjalan.
Sementara itu Teuku Kemal Fasya, Akademisi Universitas Malikussaleh yang menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi penanganan pelanggaran pemilihan umum serentak tahun 2024 menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut tidak hanya dilakukan oleh Peserta Pemilu.
“ Masyarakat juga harus mengetahui terkait dengan pelanggaran dari para penyelenggara pemilu, sehingga tidak hanya pemilu yang harus di awasi oleh masyarakat,” sebut Kemal Fasya.
Selain itu Kemal menyebutkan, untuk melahirkan proses pemilu yang baik dan berkualitas, maka sangat diperlukan pengawas pemilu yang handal dan berani dalam menegakkan norma hukum, sehingga proses demokrasi bisa berjalan dengan baik.
Kemal menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tersebut ada sekitar 66 Pasal yang mengatur terkait dengan sanksi pidana pada pemilihan umum.
Kewenangan untuk menindak lanjuti terkait dengan pelanggaran pemilu itu berada di tangan Bawaslu, ataupun Panwaslih, jadi masyarakat bisa melaporkan jika menemukan pelanggaran pemilu di lingkungan maupun di desa tempat tinggalnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal, Lindawati, Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengket, Ferry Irawan Nasution, Koorsek, Sayed Mahdi, Serta dari unsur Mahasiswa, OKP, HMI, PMII, Kader SKPP, Masyarakat serta Para Jurnalis yang bekerja di Kabupaten Aceh Tamiang.
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Imran menyebutkan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait aturan aturan kepemiluan, baik itu terkait dg pelanggaran maupun lainnya. "Kita terus berupaya untuk mensosialisasi terkait aturan aturan pemilu, termasuk sisi sisi yg melanggar, apalagi ini sudah memasuki tahapan pemilu 2024,"kata imran
Dia menambahkan, dengan sosialisasi dini, kepada OKP-OKP mahasiswa, kader skpp, Jurnalis, masyarakat diharapkan pengetahuan tentang aturan- aturan terutama dalam hal mana - mana perbuatan yg melanggar dalam tahapan pemilu semakin meluas.
Sehingga dimungkinkan para pihak yg sudah mendapatkan sosialisasi sangat diharapkan untuk ikut terus mensosialisasi, mencegah dan juga iku mengawasi tahapan pemilu yang sedang berjalan, sesuai dengan motto Bawaslu yaitu “Awasi, Cegah, Tindak”.
Panwaslih Aceh Tamiang terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat, OKP, Mahasiswa serta Para Jurnalis dalam mengawasi tahapan pemilihan umum serentak tahun 2024 yang saat ini sedang berjalan.
Sementara itu Teuku Kemal Fasya, Akademisi Universitas Malikussaleh yang menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi penanganan pelanggaran pemilihan umum serentak tahun 2024 menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut tidak hanya dilakukan oleh Peserta Pemilu.
“ Masyarakat juga harus mengetahui terkait dengan pelanggaran dari para penyelenggara pemilu, sehingga tidak hanya pemilu yang harus di awasi oleh masyarakat,” sebut Kemal Fasya.
Selain itu Kemal menyebutkan, untuk melahirkan proses pemilu yang baik dan berkualitas, maka sangat diperlukan pengawas pemilu yang handal dan berani dalam menegakkan norma hukum, sehingga proses demokrasi bisa berjalan dengan baik.
Kemal menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tersebut ada sekitar 66 Pasal yang mengatur terkait dengan sanksi pidana pada pemilihan umum.
Kewenangan untuk menindak lanjuti terkait dengan pelanggaran pemilu itu berada di tangan Bawaslu, ataupun Panwaslih, jadi masyarakat bisa melaporkan jika menemukan pelanggaran pemilu di lingkungan maupun di desa tempat tinggalnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal, Lindawati, Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengket, Ferry Irawan Nasution, Koorsek, Sayed Mahdi, Serta dari unsur Mahasiswa, OKP, HMI, PMII, Kader SKPP, Masyarakat serta Para Jurnalis yang bekerja di Kabupaten Aceh Tamiang.Tag
Aceh
Berita
Publikasi
Siaran Pers