Lompat ke isi utama

Berita

Terbitnya Peraturan Baru Terkait Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025

Produk hukum Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Aceh Tamiang | Bawaslu _ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi menerbitkan produk hukum terbaru berupa Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Regulasi ini menjadi landasan penting dalam memperkuat kualitas daftar pemilih sekaligus menjamin hak pilih warga negara dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Peraturan tersebut sebagai fungsi pengawasan melekat terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan inklusif adalah fondasi demokrasi yang sehat. Kehadiran Perbawaslu menjadi instrumen agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 diatur mekanisme pengawasan, mulai dari pengawasan langsung, koordinasi dengan penyelenggara teknis, hingga keterlibatan masyarakat melalui mekanisme pengaduan partisipatif. Aturan ini juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi, sinkronisasi data kependudukan, serta langkah korektif terhadap potensi permasalahan seperti data ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, hingga pemilih yang belum terdaftar.

Peran jajaran pengawas di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih dapat diawasi dengan baik. Bawaslu juga membuka ruang bagi partisipasi masyarakat, organisasi masyarakat sipil, hingga partai politik untuk turut serta mengawal data pemilih berkelanjutan.

Dengan diterbitkannya Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025, diharapkan proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mendatang dapat berlangsung lebih demokratis, menjamin kepastian hak pilih, serta mencegah potensi sengketa terkait daftar pemilih.

Penulis dan Foto: Humas

Tag
Bawaslu, Panwaslih Aceh Tamiang, Produk Hukum Terbaru, PDPB, Ayo Awasi Bersama