Tahapan Pemilu Dimulai, Anggota Panwaslih Aceh Tamiang Dilatih Selesaikan Putusan Sengketa Pemilu
|
Aceh Tengah | Bawaslu – Memasuki tahapan pemilu 2024, Panwaslih Aceh terus meningkatkan sumber daya pengawasnya. Kali ini anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang bersama 22 Kabupaten/Kota lain dilatih Teknik Penyusunan Putusan Sengketa Proses Pemilu. Rabu 22 Juni 2022
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Bayu Hill Aceh Tengah, hadir dari Panwaslih Aceh Tamiang, Imran Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Datin, Lindawati Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal, Ferry Irawan Kordiv Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa.
Imran Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang mengatakan dalam kegiatan tersebut selain nara sumber dari Panwaslih Provinsi Aceh juga menghadirkan narasumber dari Pengadilan Negeri Takengon. Para narasumber memaparkan kiat-kiat, tiori-tiori dalam membuat putusan sengketa proses pemilu, memberikan simulasi kasus sengketa proses Pemilu kepada peserta, sebagai bahan untuk praktek menyusun putusan dengan baik dan benar
Sebagaimana diketahui Pemilu tahun 2019 lalu terdapat 43 sengketa proses Pemilu yang terjadi di provinsi Aceh. Untuk penanganan sengketa proses Pemilu dalam Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu hanya diberikan waktu 12 hari kerja saja. Namun ada wacana yang berkembang dalam pembaharuan hukum acaranya batas waktu penyelesaian sengketa proses pemilu menjadi 10 hari (*)
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Bayu Hill Aceh Tengah, hadir dari Panwaslih Aceh Tamiang, Imran Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Datin, Lindawati Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal, Ferry Irawan Kordiv Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa.
Imran Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang mengatakan dalam kegiatan tersebut selain nara sumber dari Panwaslih Provinsi Aceh juga menghadirkan narasumber dari Pengadilan Negeri Takengon. Para narasumber memaparkan kiat-kiat, tiori-tiori dalam membuat putusan sengketa proses pemilu, memberikan simulasi kasus sengketa proses Pemilu kepada peserta, sebagai bahan untuk praktek menyusun putusan dengan baik dan benar
Sebagaimana diketahui Pemilu tahun 2019 lalu terdapat 43 sengketa proses Pemilu yang terjadi di provinsi Aceh. Untuk penanganan sengketa proses Pemilu dalam Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu hanya diberikan waktu 12 hari kerja saja. Namun ada wacana yang berkembang dalam pembaharuan hukum acaranya batas waktu penyelesaian sengketa proses pemilu menjadi 10 hari (*)Tag
Aceh
Berita
Publikasi
Siaran Pers