Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada Serentak Diluar Aceh, Bawaslu Temukan 105 Iklan Kampanye Aktif di Medsos

Aceh Tamiang - Ratusan pelanggaran iklan kampanye sebelum masa waktunya ditemukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak di 270 Daerah di luar Provinsi Aceh. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, mengatakan kampanye aktif di media sosial sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 baru dapat dilaksanakan 14 hari sebelum hari dimulainya masa tenang. "Sedikitnya ada 105 kampanye aktif di media sosial, dari 105 kampanye aktif itu, 49 iklan kampanye aktif sampai 21 Oktober 2020. Lalu 12 iklan kampanye aktif sampai 29 Oktober 2020, 20 iklan kampanye aktif sampai 6 November 2020, dan iklan 24 kampanye aktif sampai 13 November 2020,"katanya sebagaimana dilansir laman bawaslu.go.id Fritz Edward Siregar menyebutkan Iklan itu baru dapat dilakukan 14 hari sebelum hari dimulainya masa tenang, tetapi berdasarkan pengamatan bawaslu sampai saat ini telah ada iklan kampanye aktif yang dapat kita telusuri melalui library facebook," kata Fritz dalam konferensi pers bersama Menkominfo, di Jakarta, Rabu (18/11/2020). Dia menegaskan kampanye pilkada serentak belum bisa dilakukan dan bertentangan dengan PKPU 13/2020 tentang jadwal melaksanakan kampanye. "Kampanye di luar jadwal merupakan sebuah kegiatan yang bertentangan PKPU 13/2020 terkait dengan jadwal untuk melaksanakan kampanye," kata Fritz Selain itu, lanjutnya, memasuki tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan konten internet yang berpotensi disalahgunakan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Total sebanyak 380 konten internet telah diperiksa. "Dari 380 pelanggaran konten internet tersebut ada 182 atau lebih dari setengahnya kami minta untuk di take down baik karena bentuk pelanggaran UU pemilihan, UU ITE atau KUHP," tegas Fritz (eim/Bawaslu.go.id)
Tag
Berita
Publikasi