Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat PPID Kelembagaan, Panwaslih Aceh Tamiang Ikut Rapat Secara Online

Aceh Tamiang – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang melakukan penguatan lembaga dalam hal Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Hal itu dilakukan dengan mengikuti rapat secara daring/online melalui zoom meeting yang di selenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh, Jum’at, 16 Oktober 2020. Rapat daring tersebut dipandu oleh Komisioner Panwaslih Provinsi Aceh, Tgk Nyak Arief Fadillah Syah, Bapak Naidi Faisal dengan menghadirkan pemateri diantaranya Fahmi Dari Kominfo dan Persandian Pemerintah Aceh, Serta Arman Fauzi dari Komisi Informasi Aceh (KIA), rapat tersebut juga diikuti oleh seluruh Komisioner, Koordinator Sekretraiat serta seluruh Staf Panwaslih Kabupaten Kota se- Provinsi Aceh. Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Imran, SE Mengatakan bahwa PPID merupakan amanat UU No 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap lembaga publik seperti Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang wajib menyajikan informasi publik dibawah pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan dokumen/ PPID. “Artinya keterbukaan informasi merupakan hal yang wajib dalam suatu lembaga, oleh karenanya saat ini kita memperkuat personil untuk manajemen atau pengelolaan informasi publik. Harapannya personil yang disiapkan memiliki wawasan apa saja informasi yang dihalalkan dan diharamkan untuk di share publik,”ungkap Imran, SE. Sementara Itu Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Siti Amini, S.E, M.A.P Selaku atasan langsung PPID mengatakan, kita akan terus berbenah dalam mempersiapkan segala kebutuhan informasi yang dibutuhkan untuk disampaikan kepada publik. “Segala Informasi yang akan dipersiapakan secara baik, sehingga nantinya jika ada masyarakat yang membutuhkan, bisa kita layani dengan maksimal,” sebut Siti Amini. Koordinator Divisi Hukum, Humas Data dan Informasi Panwaslih Provinsi Aceh, Tgk Nyak Arif Fadillah Syah dalam paparan materinya menjelaskan Panwaslih Provinsi Aceh akan terus memperkuat jajaran Panwaslih Kabupaten/Kota Terkait dengan Infomasi Publik yang nantinya akan di sampaikan kepada masyarakat. “Selain UU Nomor 14 Tahun 2008, juga ada Perki Nomor 1 Tahun 2019 terkait dengan standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan,” sebut Nyak Arif. Apabila masyarakat menginginkan informasi ada prosedur permohonan informasi melalui desk PPID Panwaslih Kabupaten/Kota. Pemohon informasi cukup mengisi formulir permohonan dan melampirkan identitas serta menyampaikan informasi yang diminta baik dalam bentuk softcopy mapun hardcopy.(Fiq)
Tag
Berita
Publikasi
Siaran Pers