Lompat ke isi utama

Berita

Peringatan Hari Korupsi, Tindak Politik Uang Butuh Hukum Acara Khusus

Aceh Tamiang – Fahrul Rizha Yusuf Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengatakan politik uang pada setiap kontestasi pemilu di Indonesia kian meresahkan dan perlu penanganan khusus. “Memang ini butuh penanganan khusus dengan kewenangan yang besar dan ini tergantung dengan sistem perpolitikan di negara kita terutama politik hukum aturan kepemiluan,” katanya dalam diskusi Zoom Meeting dengan thema “Kawal Demokrasi, Wujudkan Pilkada Bersih dan Berintegritas” Selasa 08 Desember 2020 Katanya, dalam prakteknya aturan Pemilu juga masih terdapat banyak celah terutama berkaitan larangan dan sanksi khususnya pidana Pemilu, terutama berkaitan dengan praktek politik uang, yang sejatinya membutuhkan hukum acara khusus. “Bila unsur Sentra Gakkumdu di Bawaslu memiliki kewenangan seperti unsur kepolisian dan Jaksa di KPK, pola penanganannya menjadi lebih jelas, dan benar-benar bisa focus dan cepat penanganannya,”jelas Fahrul Fahrul menambahkan, tindakan money politik tidak hanya perberian berupa uang atau barang tetapi juga berupa janji calon kepada pemilih, dan terkait hal itu regulasi sudah menyatakan bahwa politik uang merupakan sesuatu yang membahayakan iklim demokrasi di Indonesia. “Pelaku money politik tidak mungkin berdiri sendiri, selama ini yang bisa dijerat hanya pelaku lapangan saja, aktor intektualnya tidak bisa dijerat, karena waktu singkat, proses pembuktian juga dirasakan cukup berat, yang seperti ini kita butuh skill khusus seperti yang dimiliki KPK untuk mengungkapnya,”tambah Fahrul Sementara Akhiruddin Mahyuddin dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menyebutkan bahwa media adalah pilar demokrasi ke-4, dalam peliputan tidak hanya meliput seremoni, tetapi tetapi juga mengungkap cerita dibalik pilkada bagaimana para calon menggunakan sumber anggaran untuk pemenangannya, juga bagaimana petahana menggunakan APBD dan kekuasaa, dan media penting mengungkap pelanggaran money politik karena biaya politik yang tinggi dapat mempengaruhi perilaku korupsi kepala daerah. Pada kesempatan yang sama Benydictus Siumlala Koordinator Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menjelaskan kewenangan KPK dalam melakukan penindakan terbatas hanya pada tindak pidana korupsi sehingga tidak bisa menangani kasus berkaitan dengan Pemilu kecuali didalamnya ada indikasi tindak pidana korupsi namun dalam hal pencegahan KPK juga sudah bekerjasama dengan KPU dan Bawaslu. “KPK membuka diri untuk kerjasama baik dengan media atau pengawas Pemilu serta stakeholder terkait untuk mewujudkan sistem politik yang ideal,”ujar Benydictus (*)
Tag
Berita
Publikasi