Pemilu Sudah Dekat, Aparat Sipil Negara Harus Netral
|
Aceh Tamiang - Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Aceh Tamiang mengingatkan kepada Aparatur sipil negara (ASN) untuk dapat menjaga netralitasnya serta tidak terlibat dalam politik praktis. Senin, 26 Februari 2019
"ASN bukan hanya Pegawai Negeri Sipil, tapi pekerja yang terikat kontrak kerja dengan pemerintah dengan sumber pembiayaan dari anggaran pemerintah wajib menjaga netralitasnya," ujar Lindawati, M.Pd Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Aceh Tamiang
Dia menambahkan, untuk Aparatur Sipil Negara, larangan terlinat politik praktis sudah diatur dalam Undang Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN, pada pasal 2 pinit F menyebutkan bahwa ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Selain ASN, TNI/Polri, Pimpinan dan Karyawan BUMN/BUMD juga wajib menjaga netralitasnya,"katanya
Kita memaklumi, tentu ada pertalian saudara antara ASN dan pihak-pihak diatas dengan para Caleg yang maju dalam Pemilu 2019 ini, namun sebagai ASN, TNI/Polri, Aparatur Kampong, Pimpinan dan karyawan BUMN/BUMD tetap wajib menjaga netralitasnya, karena keberpihakan pada kepentingan tertentu dan berpolitik praktis adalah sebuah pelanggaran.
Linda menebutkan posisi paling rentan dan rawan dalam netralitas ini adalah para datok (kepala desa dan perangkat desa), karena jabatan ini adalah jabatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
"Mereka ini kerap dijadikan oleh para caleg untuk melibatkat mereka sebagai bagian dari tim kampanye dan tim sukses guna meraup suara di desa setempat,".
Panwaslih akan terus mengawasi keterliabatan ASN dalam politik praktis ini dan menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada panwaslih jika ada ASN, TNI/Polri, Aparatur Kampung, Pimpinan dan karyawan BUMN/BUMD yang tidak netral dan terlibat dalam politik praktis.(sdmo/ed-eim)
"ASN bukan hanya Pegawai Negeri Sipil, tapi pekerja yang terikat kontrak kerja dengan pemerintah dengan sumber pembiayaan dari anggaran pemerintah wajib menjaga netralitasnya," ujar Lindawati, M.Pd Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Aceh Tamiang

Dia menambahkan, untuk Aparatur Sipil Negara, larangan terlinat politik praktis sudah diatur dalam Undang Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN, pada pasal 2 pinit F menyebutkan bahwa ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Selain ASN, TNI/Polri, Pimpinan dan Karyawan BUMN/BUMD juga wajib menjaga netralitasnya,"katanya
Kita memaklumi, tentu ada pertalian saudara antara ASN dan pihak-pihak diatas dengan para Caleg yang maju dalam Pemilu 2019 ini, namun sebagai ASN, TNI/Polri, Aparatur Kampong, Pimpinan dan karyawan BUMN/BUMD tetap wajib menjaga netralitasnya, karena keberpihakan pada kepentingan tertentu dan berpolitik praktis adalah sebuah pelanggaran.
Linda menebutkan posisi paling rentan dan rawan dalam netralitas ini adalah para datok (kepala desa dan perangkat desa), karena jabatan ini adalah jabatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
"Mereka ini kerap dijadikan oleh para caleg untuk melibatkat mereka sebagai bagian dari tim kampanye dan tim sukses guna meraup suara di desa setempat,".
Panwaslih akan terus mengawasi keterliabatan ASN dalam politik praktis ini dan menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada panwaslih jika ada ASN, TNI/Polri, Aparatur Kampung, Pimpinan dan karyawan BUMN/BUMD yang tidak netral dan terlibat dalam politik praktis.(sdmo/ed-eim)