Panwaslih Provinsi Aceh Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
|
Aceh Tamiang – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan predikat Badan Publik dengan Kategori Informatif. Capaian ini menjadikan Panwaslih Provinsi Aceh sebagai salah satu dari Bawaslu seluruh Provinsi di Indonesia yang mendapatkan penghargaan dari Bawaslu Republik Indonesia.Jum’at 29 Januari 2021
Penghargaan dari Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) tersebut diberikan secara virtual oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan dan diterima oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah, SP, Kamis 28 Januari 2021. Penghargaan tersebut didapat berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik tahun 2020,
Anugerah ini menunjukkan bahwa Panwaslih Provinsi Aceh telah memiliki keterbukaan atas akses informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dan dinilai telah melaksanakan amanat dari UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan mendapat kategori Informatif.
Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam sambutannya mengingatkan kembali mengenai tiga hal pokok terkait urgensi keterbukaan informasi publik. Pertama, keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Badan Publik menjadi upaya Bawaslu dalam mengoptimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik. Hal ini sebagai bagian hak asasi manusia mengenai informasi yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.
Hal pokok kedua adalah keterbukaan informasi publik merupakan dasar strategis dalam mewujudkan good governance. Dimana elemen terpenting dari tata kelola lembaga yang baik adalah keterbukaan informasi dan penyelenggaranan layanan publik secara transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, keterbukaan informasi publik menjadi bagian dari komitmen Bawaslu RI untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
“Dengan adanya keterbukaan informasi publik, maka diharapkan masyarakat dapat terlibat aktif dalam proses pembuatan kebijakan publik sehingga terwujud kebijakan publik yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” Ucap Ketua Bawaslu RI.
Abhan juga meminta kepada seluruh Bawaslu melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk dapat memaksimalkan penggunaan seluruh kanal informasi untuk menyebarluaskan informasi publik yang benar. Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari sebaran dis-informasi, mis-informasi, dan mal-informasi, sekaligus membendung arus hoaks yang sering berkembang di tengah masyarakat.
Sementara itu, Imran Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, mengucapkan selamat atas pencapaian Panwaslih Provinsi Aceh. “Kita Kabupaten/kota wajib bersemangat atas pencapaian ini, tentunya untuk terus berusaha melakukan yang terbaik, dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang,” ujar Imran, SE.
Tag
Berita
Publikasi