Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang Mengikuti Rapat Penyusunan DIM untuk Kodifikasi UU Pemilu

Penyusunan DIM untuk Kodifikasi UU Pemilu

Rapat Penyusunan DIM untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu

Aceh Tamiang | Bawaslu _ Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang mengikuti rapat Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Perumusan Kodifikasi Undang-Undang Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh melalui zoom meeting. Senin, 24/07/2025.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, dan Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Panwaslih Provinsi Aceh, Sri Mulyani,Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh serta staf bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum.

Dalam pembukaannya, Fahrul Rizha Yusuf menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan serta meningkatkan pengetahuan hukum Pemilu kepada jajaran pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota. Selain itu, forum ini juga menjadi wadah untuk membahas isu-isu strategis yang berdampak pada tata kelola Pemilu.

Salah satu isu utama yang menjadi pokok pembahasan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang mengubah format penyelenggaraan Pemilu dengan memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

Panwaslih Provinsi Aceh memandang situasi ini sebagai momentum strategis untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan kewenangan pengawasan Pemilu. Selain itu, Panwaslih Provinsi Aceh mendorong jajarannya untuk proaktif menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bagian dari kontribusi terhadap wacana Perumusan Kodifikasi Undang-Undang Pemilu yang tengah digagas oleh DPR RI.

Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan usulan-usulan konkret dalam rangka perbaikan tata kelola pemilu ke depan. Pengalaman Panwaslih dalam menerapkan UU No. 7 Tahun 2017 selama dua kali pelaksanaan Pemilu (2019 dan 2024) memberikan bekal penting dalam mengidentifikasi celah hukum, hambatan implementasi, dan kebutuhan reformulasi aturan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelaggaran dan Penyelesaian Sengketa Aceh Tamiang Eki Junianto, Beberapa isu yang sering muncul antara lain ketidakjelasan aturan, sengketa hasil pemilu, pelanggaran pemilu, serta efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sehingga Penyusunan DIM perumusan kodifikasi Undang-Undang Pemilihan Umum sangatlah penting;


#panwaslihacehtamiang
#Undang-UndangPemilu 
#AyoAwasiBersama

 

Penulis dan Foto: Humas

Tag
Bawaslu, Panwaslih Aceh Tamiang, Aceh, Undang-Undang Pemilu