Panwaslih Aceh Tamiang Turunkan Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan
|
Aceh Tamiang - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang gandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon legislative dan presiden. Alat peraga itu dipasang ditempat terlarang. Selasa, 26 Februari 2019



Tempat terlarang tersebut di antaranya di tiang listrik, pohon dan bangunan atau fasilitas milik negara lainnya. Sebelum penertiban, Panwaslih Aceh Tamiang telah memperingatkan peserta pemilu agar memindahkan alat peraga secara tersebut secara mandiri.
"Penertiban ini fokus pada APK yang dipasang oleh Parpol yang masuk pada kategori yang tidak boleh dipasang. Misalnya yang di tempel di pohon, serta di ikat di tiang listrik. yang memang tidak di boleh kan secara aturan,"kata Imran, SE Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang.
Ia menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang dalam hal penertiban tersebut menilai berdasarkan Undang-undang no 7 Tahun 2017 serta Peraturan Bawaslu No 28 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Bawaslu menilai APK yang di turunkan melanggar Undang-Undang, serta sudah di kirim surat kepada partai Politik untuk menertibkan secara mandiri, namun sampai batas yang di tentukan partai politik tidak mengindahkan, makanya kita tertibkan,"ungkap Imran SE Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang.
Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang menghimbau semua peserta pemilu tahun 2019 untuk memasang APK sesuai dengan peraturan dan zona yang sudah di tetapkan oleh KPU, jika masih tetap bandel, maka akan diproses sesuai dengan Undang- Undang no 7 tahun 2017. (sdmo)



Tempat terlarang tersebut di antaranya di tiang listrik, pohon dan bangunan atau fasilitas milik negara lainnya. Sebelum penertiban, Panwaslih Aceh Tamiang telah memperingatkan peserta pemilu agar memindahkan alat peraga secara tersebut secara mandiri.
"Penertiban ini fokus pada APK yang dipasang oleh Parpol yang masuk pada kategori yang tidak boleh dipasang. Misalnya yang di tempel di pohon, serta di ikat di tiang listrik. yang memang tidak di boleh kan secara aturan,"kata Imran, SE Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang.
Ia menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang dalam hal penertiban tersebut menilai berdasarkan Undang-undang no 7 Tahun 2017 serta Peraturan Bawaslu No 28 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Bawaslu menilai APK yang di turunkan melanggar Undang-Undang, serta sudah di kirim surat kepada partai Politik untuk menertibkan secara mandiri, namun sampai batas yang di tentukan partai politik tidak mengindahkan, makanya kita tertibkan,"ungkap Imran SE Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang.
Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang menghimbau semua peserta pemilu tahun 2019 untuk memasang APK sesuai dengan peraturan dan zona yang sudah di tetapkan oleh KPU, jika masih tetap bandel, maka akan diproses sesuai dengan Undang- Undang no 7 tahun 2017. (sdmo)Tag
Berita
Pengawasan
Publikasi