Panwaslih Aceh Tamiang Tingkatkan Sumber Daya Penyelesaian Sengketa Pemilu
|
Aceh Tamiang | Bawaslu – Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang menggelar kegiatan untuk meningkatkan sumber daya sekretariat dalam mendukung penanganan penyelesaian permohonan sengketa proses Pemilu dan Pemilihan, Jum’at 13 Agustus 2021. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang
“Lembaga ini namanya badan pengawas pemilu, jadi semua staf harus memahami bahwa semua proses pengawasan dan juga proses penyelesaian sengketa.,”ujar Naidi Faisal,M.Si Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut.
Penyelesaian sengketa pemilu dan pemilihan bukan hal baru bagi Bawaslu/Panwaslih , ada banyak kasus yang sudah ditangani baik pada tingkat propinsi maupun tingkat kabupaten/kota. Sedikitnya jajaran Panwaslih Aceh sudah menangani 43 kasus sengketa proses pemilu, 5 kasus pada tingkat propinsi 38 kasus pada tingkat kabupaten/kota
Naidi juga menambahakan, istilah penyelesaian sengketa dalam pemilu dan pemilihan memiliki istilah yang berbeda, di pemilu penyelesaian sengketa dikenal dengan dua istilah yaitu mediasi dan adjudikasi, sedangkan dipemilihan berubah menjadi musyawarah terbuka dan musyawarah tertutup, pun berbeda secara nama, namun prosesnya sama.
“Di pemilihan atau Pilkada itu penyelesaian sengketa secara musyawarah terbuka, kalau di pemilu itu disebut adjudikasi, sedangkan musyawarah tertutup itu kalau di pemilu adalah mediasi,” sebut Naidi Faisal merincikan.
Sesuai dengan amanah Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum wewenang yang diberikan kepada Bawaslu, salah satunya yaitu menerima, memeriksa serta memutuskan. Bawaslu juga memiliki tingkatan mulai dari tingkat Pusat, Provinsi serta Kabupaten/Kota, Bawaslu tidak boleh menolak setiap aduan walaupun nanti setiap laporan atau aduan tidak lengkap dan tidak bisa diregister karena tidak memenuhi syarat.
“Bawaslu tidak boleh menolak permohonan, mengenai proses lanjutan, semua itu tergantung dari hasil saat diverifikasi, apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, jika tidak maka tidak bisa diregister,” tambah Naidi Faisal.
Kegiatan yang bertemakan rapat dukungan sekretariat dalam penanganan penyelesaian permohonan sengketa proses Pemilu dan Pemilihan dihadiri oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Imran, SE, Kordiv HPPS Ferry Irawan Nasution, Koordinator Sekretariat, Siti Amini, serta seluruh staf pelaksana baik PNS maupun Non PNS di lingkungan Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang. (*)


Tag
Berita
Publikasi