Panwaslih Aceh Tamiang Ikut Peningkatan Kapasitas Keahlian Hukum
|
Aceh Tamiang – Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas keahlian hukum daelesaian perkara adjudikasi, acara digelar Panwaslih Provinsi Aceh di Hotel Harmoni, Kota Langsa, Rabu 11 November 2020.
Imran, SE Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu memiliki kewenangan besar yang diamanatkan undang-undang untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menjadikan pengawas pemilu dan Pemilihan harus memiliki kemampuan menjadi penyidik, penuntut maupun hakim dalam sidang adjudikasi.
“Kita menyadari tidak semua komisioner baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota memiliki disiplin ilmu hukum, namun dengan terus belajar maka tugas-tugas menyangkut tupoksi bisa kita lakukan dengan baik,” ujar Imran, SE.
Imran menambahkan bahwa peningkatan kapasitas tersebut menjadi hal yang sangat positif, sehingga nantinya semua komisioner baik itu di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, lebih maksimal lagi dalam melakukan proses jika ada perkara adjudikasi.
Kegiatan ini dapat memberi pengetahuan kepada seluruh peserta terkait teknis-teknis dalam penanganan pelanggaran dan adjudikasi seperti teknis klarifikasi, membuadrafting maupun kebutuhan-kebutuhan lainnya dalam penegakan hukum Pemilu maupun Pemilihan.
Ferry Irawan Nasution, SH Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Tamiang menambahkan bahwa kewenangan besar yang dimiliki oleh Bawaslu saat ini harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas yang mampuni sehingga nantinya akan lebih memudahkan dalam penyelesaian sengketa adjudikasi.
“Semua komisioner Panwaslih Kabupaten/Kota harus mampu dalam melakukan tehnik penyelesaian perkara hukum serta baik itu sengketa maupun adjudikasi, semua harus mengetahui baik itu tehnik melakukan penyidikan, musyawarah dan mufakat serta menjadi hakim dalam proses penyelesaian sengketa,” sebut Ferry Irawan Nasution, SH.
Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis (11 s/d 12 November), juga dihadiri oleh tiga anggota Panwaslih Provinsi Aceh lainnya, Marini, Naidi Faisal dan Nyak Arif Fadhillah Syah. Menghadirkan pemateri yang kompeten seperti Zainal Abidin, Asqalani, dan Ipda Agus Narsya, kegiatan ini diikuti oleh 75 peserta yang berasal dari ketua dan anggota Panwaslih Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh. (Fiq)
Imran, SE Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu memiliki kewenangan besar yang diamanatkan undang-undang untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menjadikan pengawas pemilu dan Pemilihan harus memiliki kemampuan menjadi penyidik, penuntut maupun hakim dalam sidang adjudikasi.
“Kita menyadari tidak semua komisioner baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota memiliki disiplin ilmu hukum, namun dengan terus belajar maka tugas-tugas menyangkut tupoksi bisa kita lakukan dengan baik,” ujar Imran, SE.
Imran menambahkan bahwa peningkatan kapasitas tersebut menjadi hal yang sangat positif, sehingga nantinya semua komisioner baik itu di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, lebih maksimal lagi dalam melakukan proses jika ada perkara adjudikasi.
Kegiatan ini dapat memberi pengetahuan kepada seluruh peserta terkait teknis-teknis dalam penanganan pelanggaran dan adjudikasi seperti teknis klarifikasi, membuadrafting maupun kebutuhan-kebutuhan lainnya dalam penegakan hukum Pemilu maupun Pemilihan.
Ferry Irawan Nasution, SH Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Tamiang menambahkan bahwa kewenangan besar yang dimiliki oleh Bawaslu saat ini harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas yang mampuni sehingga nantinya akan lebih memudahkan dalam penyelesaian sengketa adjudikasi.
“Semua komisioner Panwaslih Kabupaten/Kota harus mampu dalam melakukan tehnik penyelesaian perkara hukum serta baik itu sengketa maupun adjudikasi, semua harus mengetahui baik itu tehnik melakukan penyidikan, musyawarah dan mufakat serta menjadi hakim dalam proses penyelesaian sengketa,” sebut Ferry Irawan Nasution, SH.
Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis (11 s/d 12 November), juga dihadiri oleh tiga anggota Panwaslih Provinsi Aceh lainnya, Marini, Naidi Faisal dan Nyak Arif Fadhillah Syah. Menghadirkan pemateri yang kompeten seperti Zainal Abidin, Asqalani, dan Ipda Agus Narsya, kegiatan ini diikuti oleh 75 peserta yang berasal dari ketua dan anggota Panwaslih Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh. (Fiq)Tag
Berita
Publikasi
Siaran Pers