Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Tamiang Gelar Sosialisasi Perundang Undangan Pemilihan Umum

Aceh Tamiang | Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar kegiatan sosialisasi peraturan Perundang Undangan terkait dengan pemilu maupun pemilihan, kegiatan tersebut digelar di Pitstop Coffee Kampung Dalam, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa 21 Juni 2022 Kegiatan diikuti oleh perwakilan mahasiswa, tokoh pemuda, serta organisasi kepemudaan, serta lembaga swadaya masyarakat. Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Imran, SE saat membuka acara menyebutkan bahwa peraturan perundang undangan merupakan hal yang penting untuk diketahui dalam proses penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan, apalagi saat ini sudah mulai masuk dalam tahapan pemilu. “Saat ini kan sudah masuk tahapan pemilihan umum serentak tahun 2024, jadi kita akan terus melakukan edukasi kepada segenap lapisan masyarakat untuk mengetahu tentang aturan perundang- undangan yang menyangkut dengan Pemilihan Umum maupun Pemilihan,” ujar Imran. Adapun pemateri dalam kegiatan tersebut diantarannya, Bapak Nyak Arif Fadhillah Syah, Komisioner Panwaslih Provinsi Aceh serta Dr. Cakra Arbas dari akademisi. Nyak Arief Fadhillah Syah dalam materinya menyampaikan bahwa sampai saat ini dalam proses pelaksanaan pemilu belum ada perubahan Undang – undang, sehingga masih menggunakan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. “Saat ini kita masih mengggunakan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, belum ada perubahan, namun aturan turunan dari Undang – undang tersebut pasti ada perubahan, diantaranya perbawaslu maupun PKPU,” sebut Nyak Arief. Nyak Arief menambahkan bahwa khusus di Aceh ada Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Aceh tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Wali Kota,” tambahnya. Sosialisasi Produk Hukum nantinya memberikan informasi terkait pelaksanaan tahapan pemilu kepada Bawaslu, KPU dan DKPP sebagai penyelenggara pemilu  dalam menjalankan fungsinya masing-masing. "KPU sebagai pelaksana tahapan Pemilu atau pemilihan, Bawaslu sebagai pengawasnya dan DKPP sebagai peradilan etik bagi KPU dan Bawaslu untuk menjaga etika kelembagaan," ujarnya. Nyak Arief berharap produk hukum nantinya dapat menjadi  informasi yang penting bagi masyarakat. Menurutnya partisipasi masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang kepemiluan menjadi hal yang penting. "Bawaslu dan masyarakat bisa dekat karena masyarakat adalah pemilik kedaulatan dalam demokrasi dan Bawaslu wajib menjaga kedaulatan tersebut dalam tugas dan fungsinya, " ujarnya Nyak Arief. Pemateri kedua Dr. Cakra Arbas menyampikan materi dengan tema Pemilihan Umum dalam Ketatanegaraan.  “Dalam ketatanegaraan ini juga ada kaitannya dengan Pemilihan Umum, sekarang sudah tidak ada lagi perdebatan karena KPU juga sudah menetapkan dimulainya tahapan pemilu serentak tahun 2024,” ujar Cakra. Maka dalam menjalankan pesta demokrasi tersebut dibutuhkan peran serta masyarakat khususnya Kabupaten Aceh Tamiang untuk ikut mensukseskan gelaran Pemilihan Umum serentak tahun 2024. Sementara itu Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ferry Irawan Nasution menyebutkan dalam mensukseskan pengawasan pemilu serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang terus berupaya memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan aturan hukum yang digunakan saat ini.(*)
Tag
Aceh
Berita
Publikasi