Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Tamiang Gelar RDK Penyelesaian Sengketa Pemilihan Berbasis Kearifan Lokal

Aceh Tamiang - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) tentang penyelesaian senmilihan berbasis kearifan lokal, acara di gelar di Aula Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Jum’at 13 November 2020. [caption id="attachment_7031" align="alignleft" width="300"]Panwaslih Aceh Tamiang Gelar RDK Penyelesaian Sengketa Pemilihan Berbasis Kearifan Lokal Panwaslih Aceh Tamiang Gelar RDK Penyelesaian Sengketa Pemilihan Berbasis Kearifan Lokal[/caption] Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ferry Irawan Nasution, SH mengatakan acara ini di gelar untuk mentranfer serta mensosialisasikan penyelesaian sengketa pemilihan berbasis kerifan lokal. “Kita gelar kegiatan ini untuk mensosialisasikan tentang penyelesaian sengketa pemilihan, peserta sendiri dari Kader Pengawas Pemilu Parstisipatif, serta Panwascam pemilu 2019,”ujar Ferry Irawan Nasution, SH. Ferry mengharapkan dengan adanya diskusi dalam kegiatan ini nantinya apa yang di dapat bisa disampaikan kepada masyarakat sekitar, sehingga nantinya penyelesaian sengketa bisa juga diselesaikan ditingkat Kampung/Desa. Sariyulis Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh yang menjadi pemateri dalam kegiatan RDK menyampaikan bgketa proses pemilihan dijelaskan pada pasal 143 UU No. 1 Tahun 2015 terakhir diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, bahwa Sengketa Pemilihan Gubernur diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi dan Sengketa Pemilihan Bupati/Walikota, diselesaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota. Sedangkan sengketa proses Pemilu dijelaskan Pasal 97 huruf a angka 2 Pencegahan dan Penindakan Sengketa, Pasal 97 huruf e angka 2 mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan, Pasal 98 ayat (1) Pencegahan mengidentifikasi, memetakan potensi, mengkoordinasikan, supervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan melakukan koordinasi meningkatkan partisipasi masyarakat, Pasal 98 ayat (3) dan Pasal 99 huruf a penindakan sengketa, menerima permohonan, memverifikasi, mediasi antarpihak, ajudikasi dan memutus,”jelas Sariyulis. Selain itu ada juga sengketa antar-Peserta Pemilu dan sengketa antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu (sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/KPU Kota, Keputusan KPU/KPU Prov/KPU Kabupaten/KPU Kota yang dimaksud dalam bentuk Surat Keputusan dan berita acara. Nah, Penyelesaian sengketa pemilihan dengan mengunakan pendekatan kearifan lokal bertujuan untuk dapat mempermudah pencapaian perdamaian antar para pihak. Selain itu, penyelesaian sengketa dengan mengunakan pendekatan kearifan lokal ini merupakan bahagian dari inovasi dalam memusyawarah para pihak selama tidak bertentangan dengan norma-norma hukum positifnya. "Dalam artian lainnya, inovasi dalam melaksanakan musyawarah dan mufakat bukan bahagaian yang dilarang atau dibatasi oleh uu pemilihan dan Perbawaslu," tambahnya Kegiatan ini juga dihadiri, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Lindawati, M.Pd, Koordinator Sekretariat Siti Amini, SE, M.A.P dan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Imran SE (eim | fiq)
Tag
Berita
Publikasi