Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam Pilkada Serentak 2020 Mampu Jadi Mediator

Aceh Tamiang - Anggota Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja memesan kepada anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang sedang mengawasi pemilihan kepala daerah serentak agar mampu menjadi mediator yang baik terkait proses penyelesaian sengketa cepat. "Kewenangan mandat penyelesaian sengketa acara cepat antar peserta pemilihan diberikan kepada panwas kecamatan (Panwascam)," kata Bagja dihadapan panwascam se-Kabupaten Bone Bolango pada rakor penyelesaian sengketa di Gorontalo, Rabu 18 November 2020. Dilansir situs bawaslu.go.id, katanya, pendekatan yang dilakukan bawaslu dan jajaran bukan untuk menghukum teman-teman peserta pemilihan, tetapi mengkoreksi hal-hal yang administratif yang sangat kecil misalnya terkait dengan pemasangan APK, jadwal kampanye yang dapat memicu gesekan atau pertikaian di lapangan. "Kita berharap panwascam adalah orang-orang yang paling tenang di lapangan dengan memperhatikan waktu serta tempat yang mudah untuk menyelesaikan perselisihan di lapangan bersama liason officer (LO) atau tim kampanye peserta pemilihan,"tambahnya Guna menunjang adminstratif penyelesaian sengketa acara cepat, panwascam harus mempersiapkan berita acara dan laporan hasil pengawasan formulir model A di lapangan terkait dengan proses mediator antar peserta pemilihan agar semua proses tahapan berjalan dengan baik,"tambahnya Hadir juga dalam kegiatan itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah, Kordiv Hukum dan Datin Idris Usuli, dan pejabat strukutral di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Plh Ketua Bawaslu Bone Bolango Alti Mohamad, Koordinator Sekretariat Arkan Karim, serta LO pasangan calon bupati dan wakil bupati Bone Bolango. Sebagaimana diketahui total daerah diluar Propinsi Aceh yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (eim)
Tag
Berita
Publikasi