Lompat ke isi utama

Berita

Lindungi Hak Politik Penyandang Disabilitas, Panwaslih Aceh Tamiang Gelar Sosialisasi dan Pendampingan

Aceh Tamiang | Bawaslu- Dalam rangka persiapan menghadapi pemilihan umum tahun 2024, Panitia pengawas pemilahan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan pendampingan pengawasan pemilu partisipatif yang aksesibel bagi penyandang disabiltas, kegitaan berlangsung di Sekretariat Panwaslih Aceh Tamiang, Jum’at 1/07/2022. Lindawati, M.Pd Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) menyebutkan kegiatan ini bertujuan untuk mesosialisasikan pelaksanaan pemilu 2024 dan sosialisasi pengawasan partisipatif bagi para penyandang disabilitas. Dari kegiatan ini diharapkan para penyandang disabilitas dapat memahami hak politiknya selaku warga negara, selain itu dalam kegiatan ini kami mendengarkan masukan dan pengalaman dari para penyandang disabilitas dalam pemilu, untuk menjadi pertimbangan dalam pengawasan Pemilu. “Kelompok disabilitas termasuk kelompok rentan terjadinya pelanggaran pemilu baik kehilangan hak pilih, kesempatan untuk memilih, bahkan kemungkinan terjadinya manipulati dari pilihannya,” ujar Lindawati. Lindawati melanjutkan bahwa bagi kelompok disabilitas adalah perlindungan hak pilihnya, kemudahan dalam mengakses dan memberikan suara, dan terakhir pelayanan khusus bagi disabilitas dalam memberikan hak pilihnya di TPS, seperti layanan prioritas, sistem jemput bola dll yang pada intinya memberikan pelayanan dan kenyamanan bagi disabiltas dalam memilih. Lindawati kemudian mengajak para penyandang disabilitas untuk turut bersama Bawaslu mengawasi Pemilu melalui pengawasan partisipatif dengan mensosialisasikan proses pemilu yang bersih dan demokratis, mencegah terjadinya potensi pelanggaran pemilu dan mau melaporkan jika menemukan pelanggara pemilu, untuk penyandang disabilitas untuk melaporkan pelanggaran pemilu dapat lewat call centre Bawaslu Lebih jauh lagi dalam paparan materinya Lindawati menerangkan tidak boleh ada diskriminasi dalam pemilu terutama sekali kepada para penyandang disabilitas, semuanya punya hak yang sama dan dijamin oleh konstitusi sebagaimana termaktup dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 1 “Segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” ungkap Lindawati Apalagi keberadaan para penyandang disabilitas tersebut diatur dalam peraturan perundang- undangan yaitu tercantum dalam Pasal 28 I ayat 2 Undang- Undang Dasar: “Setiap orang bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan berhak untuk mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu, serta pasal 28 H ayat 2 : “ Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan,” tambah Kordiv PHL.. Didalam United Nation Convention on the Rights of Persons with Disabilities (UN-CRPD) atau Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas menegaskan, Mengakui bahwa disabilitas merupakan suatu konsep yang terus berkembang dan disabilitas merupakan hasil dari interaksi antara orang-orang dengan keterbatasan kemampuan dan sikap serta lingkungan yang menghambat partisipasi penuh dan efektif mereka di dalam masyarakat kesetaraan dengan yang lainnya. Negara harus menjamin kepada penyandang disabilitas hak-hak politik dan kesempatan untuk menikmati hak-hak tersebut atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya dan akan mengambil langkah-langkah untuk Menjamin agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya, secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilih secara bebas, termasuk hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih. Memastikan bahwa prosedur, fasilitas, dan bahan-bahan pemilihan bersifat layak, dapat diakses serta mudah dipahami dan digunakan. Melindungi hak penyandang disabilitas untuk memilih secara rahasia dalam pemilihan umum tanpa intimidasi dan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan, untuk memegang jabatan serta melaksanakan seluruh fungsi publik dalam semua tingkat pemerintahan, dengan memanfaatkan penggunaan teknologi baru yang dapat membantu pelaksanaan tugas. Menjamin kebebasan berekspresi dan keinginan penyandang disabilitas sebagai pemilih dan untuk tujuan ini, bilamana diperlukan atas permintaan mereka, mengizinkan bantuan dalam pemilihan oleh seseorang yang ditentukan mereka sendiri. Adapun Hak politik untuk Penyandang Disabilitas telah diatur dalam Undang Undang Nomor. 8 Tahun 2016, Pasal 13, Hak politik untuk Penyandang Disabilitas meliputi : Hak Memilih dan dipilih dalam jabatan publik, Menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan. Memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum, Membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik, Membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional, dan Berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya, juga Memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasaranapenyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain. Penyandang disabilitas dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 5 Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden dan wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara Pemilu. Dalam kegiatan ini turut juga hadir Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang serta Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Aceh Tamiang Munttaqin M.Pd yang juga ikut meberikan materi dan memaparkan peran SLB dalam mendukung Pemilu khususnya bagi penyandang disabiltas.
Tag
Aceh
Berita
Publikasi
Siaran Pers