Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv PP Panwaslih Aceh : Kurangnya Partisipasi Masyarakat Tantangan Pengawas Dalam Menindak Pelanggaran Pemilu

Aceh Tamiang -  Koordinator Penanganan Pelanggaran (PP)  Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf mengatakan kurangnya partisipasi masyarakat untuk menjadi saksi dalam kasus pelanggaran Pemilu menjadi tantangan dalam menindak, karena batas waktu penanganan 14 hari kerja. Hal tersebut terungkap saat Workshop Pencegahan dan Penegakan Hukum Pemilu yang melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pemantau Pemilu, Mahasiswa dan Alumni Sekolah Kader Pengawas Pemilu (SKPP-daring) sebarta, Selasa 24 November 2020 di Hotel Madinatul Zahra, Aceh Besar. [caption id="attachment_7190" align="alignleft" width="300"]Kurangnya Partisipasi Masyarakat Tantangan Bagi Pengawas Dalam Menindak Pelanggaran Pemilu Kurangnya Partisipasi Masyarakat Tantangan Bagi Pengawas Dalam Menindak Pelanggaran Pemilu[/caption] Menurutnya dalam penanganan laporan atau temuan dugaan pelanggaran tentunya harus memenuhi syarat formil dan materiil seperti pemenuhan alat bukti yang mensyaratkan minimal dua orang saksi, sulitnya mencari saksi dan kurangnya partisipasi masyarakat untuk mejadi saksi tentu menjadi tantangan bagi kami dengan batas waktu penanganan 14 hari kerja.   “Pencegahannya harus dilakukan oleh semua pihak dengan membangun gerakan masyarakat pro demokrasi dalam konteks pemilu harus ada gerakan pengawasan yang mendorong terwujudnya Pemilu yang berkualitas, demokratis dan bermartabat,” katanya Fahrul menambahkan pemilih/rakyat khususnya generasi muda harus memiliki kekuatan dan membuat perlawanan terhadap berbagai sisi kecurangan terhadap praktek curang seperti Politik Uang, Intimidasi, Penyebaran Hoax. Kegiatan Workshop Pencegahan dan Penegakan Hukum Pemilu yang dibuka langsung oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah, juga melibatkan sejumlah pemateri ekternal masing-masing, Raihal Fajri (Direktur Eksekutif Katahati Institute), Taufik Abdullah (Dosen FISIP Universitas Malikussaleh), Wais Al-Qarni (Dosen FISIP Universitas Syiah Kuala), Khairil Akbar (Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala) dan Ramzi Murzikin (Dosen FISIP UIN Ar-Raniry) (eim)
Tag
Berita
Publikasi