Koordiv Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang Ikut Pelatihan Mediator
|
Aceh Tamiang – Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang mengikuti kegiatan Pelatihan Mediator Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan Panwaslih Provinsi Aceh melalui daring, Senin 1 Maret 2021.
Rahmad Bagja Kordiv Penyelesain Sengketa Bawaslu Republik Indonesia dalam sambutannya mengatakan saya mengapresiasi teman teman yang sudah menjurus apa itu simpati dan empati, isu-isu penyelesaian sengketa baik antara peserta pemilu maupun antara masyarakat dengan peserta pemilu.
“Pendekatan pendekatan dalam penyelesain konflik baik itu pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah cenderung lebih mengedepankan bentuk sanksi baik itu sanksi administrasi maupun sanksi pidana, Undang–undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan umum memperkenalkan bentuk mediasi dan adjudikasi,”sebut Rahmad Bagja
Oleh karena itu karena mediasi inilah kami berdiskusi dengan teman teman PNM, bagaimana menyelesaikan konflik dalam dunia perdata kedalam hukum publik, walaupun sudah ada aturan hukumnya.
Rahmad menambahkan penyelesaian diluar hukum pidana itu lebih menarik dari pada hukum pidana itu sendiri, membutuhkan kemampuan itu sendiri,membutuhkan kemampuan berbicara teman teman sendiri untuk menyakinkan para pihak, meyakinkan masyarakat agar kemudian menempuh jalan mediasi.
Sementara itu Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Faizah dalam sambutannya mengatakan syukur Alhamdulillah Panwaslih Provinsi Aceh dapat menyenggarakan pelatihan mediator, semoga kawan kawan di daerah bisa menambah kapasitas dalam penyelesaian sengketa.
“Perlu kami sampaikan juga walaupun di tahun 2020 kemaren Aceh tidak melaksanakan pengawasan pilkada akan tetapi di tahun 2019, permohonan penyelesaian sengketa yang di ajukan pada tahapan pemilu sebelum nya sudah terselesaikan dengan baik,” ujar Faizah
Ini tentu juga berkat arahan dari Bawaslu dalam membimbing kami dalam meningkatkan kapasitas, di tahun 2019 di Provinsi Aceh permohonan penyelesain sengketa ada sekitar 34 kasus, kemudian di provinsi ada 4 kasus sengketa, tetapi tidak ada satu pun yang di selesaikan melalui media, semuanya berkahir di adjudikasi.
“Meskipun di Aceh tidak ada pelaksanaan pilkada namun Panwaslih Aceh selaku penyelenggara terus menerus mempersiapkan diri, meningkatkan kapasitas di bidang penyelesaian sengketa,” tambah Faizah.
Fahmi Sahap Direktur Yayasan Pusat Mediasi Nasional (PMN) menjelaskan bahwa mediasi akan menghindari para pihak berkonflik, kesepakatan para pihak tersebut akan meningkatkan marwah dan apresiasi para pihak terhadap apa yang menjadi yurisdiksi Bawaslu. Semua ini akan berujung kepada semakin dewasanya, semakin matang nya proses demokrasi di Indonesia, ini semua menjadi harapan kita dan kebanggaan kita bersama. “Terimaksih kepada Panwaslih Provinsi Aceh yang sudah mempercayakan pelatihan dan sertifikasi mediator bersama Pusat Mediasi Nasional,”sebut Fahmi Sahap.
Ferry Irawan Nasution, Koordinator divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang menjelaskan pelatihan mediator di laksanakan melalui daring mulai tanggal 1 sampai dengan 10 Maret 2021.
“Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelesain sengketa di Bawaslu Kabupaten/kota, tersertifikasinya Kordiv Penyelesaian Sengketa oleh lembaga pelatihan mediator yang terakreditasi di Mahkamah Agung serta mengacu pada prinsip-prinsip penyelesaian mediasi sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016,”ujar Ferry Irawan Nasution.
Ferry menambahkan untuk meningkatkan kapsitas Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota nantinya.
Acara pelatihan saksi ini diikuti oleh 26 peserta diantaranya, Nyak Arif Fadhillah Syah, Fahrul Rizha Yusuf Komisioner Panwaslih Provinsi Aceh, Sariyulis staf divisi Penyelesaian Sengketa serta Kordiv penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten/Kota se- Provinsi Aceh.
Tag
Berita
Publikasi