Komitmen menghadirkan pelayanan informasi yang terbuka, PPID Bawaslu Aceh Tamiang Ikuti Pembinaan KIP Bawaslu RI
|
Aceh Tamiang | Bawaslu _ Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang menghadiri Pembukaan pelatihan Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang digelar Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu bersama Puslitbangdiklat Bawaslu RI melalui Learning Management System (LMS) Bawaslu secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa,26/5/2026
Kegiatan ini diikuti seluruh pengelola PPID Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Indonesia. Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas pengelola informasi publik agar pelayanan informasi di lingkungan Bawaslu semakin terbuka dan profesional.
Ini sebagai Langkah Bawaslu berkomitmen menghadirkan pelayanan informasi yang terbuka dan mudah diakses publik terus diperkuat Bawaslu Aceh Tamiang Salah satunya melalui keikutsertaan pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dr. Bachtiar, yang mewakili Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi dalam sambutannya saat membuka kegiatan menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian utama dari pelayanan lembaga kepada masyarakat.
"Keterbukaan informasi publik tidak boleh hanya dipandang sebagai formalitas lembaga semata. Keterbukaan informasi harus menjadi “teras” lembaga dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap lembaga dapat terus terjaga dan diperkuat" ujarnya.
Ia juga berharap seluruh pengelola PPID di lingkungan Bawaslu mampu memahami tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik, termasuk bagaimana memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat. Menurutnya, kualitas pelayanan informasi menjadi salah satu wajah lembaga di mata publik.
Pelatihan Pembinaan KIP Bawaslu sendiri akan berlangsung dalam empat sesi pembelajaran melalui LMS Bawaslu hingga 15 Juni 2026 mendatang dengan materi pelatihan antara lain prosedur pengelolaan informasi publik pada masa non tahapan serta tahapan Pemilu dan Pemlihan, tata cara penyelesaian sengketa informasi, hingga penyusunan daftar informasi publik.
Penulis dan Foto: Humas