Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Panwaslih Aceh Tamiang: Kehumasan Jembatan Lembaga Dengan Masyarakat

Aceh Tamiang – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang, Imran mengatakan peranan humas dalam sebuah lembaga adalah jembatan penyampaian informasi dari dalam institusi kepada masyarakat dan dari luar institusi ke internal Panwaslih/Bawaslu. Jum’at, 9 Oktober 2020. "Di era kekinian hampir semua masyarakat melek internet, kita punya website dan akun media sosial, staf juga punya akun, itulah corong untuk kita sampaikan informasi tentang kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk meningkatnya sumber daya pengawasan pemilu yang lebih baik,"ujar Imran saat ditanyai soal kehumasan, Sabtu 10 Oktober 2020 Pun begitu, katanya, tidak hanya humas yang mempunyai tanggung jawab ini, namun semua staf harus terlibat untuk bisa ikut serta menyampaikan informasi kepada masyarakat luas dengan cara memamfaatkan media sosial pribadi, mulai dari Komisioner hingga seluruh staf Sekretariat, dengan itu keberadaan akun-akun tersebut lebih berguna, selain interaksi sosial dengan kaum didunia maya, juga menjadi sudut edukasi tentang pemilu. Sementara itu, Lindawati, M.Pd Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang mengatakan para staf sudah dibekali keilmuan terkait dengan kehumasan, sehingga dengan ilmu tersebut mereka bisa mengunakan media sosial dengan baik, serta menyampaikan informasi  terkait kegiatan Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang dalam menjalankan fungsi Pengawasan Pemilu dan Pilkada guna untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk dugaan pelanggaran. Pesan lain juga disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Ferry Irawan Nasution, SH, dia berharap jajaran staf Panwaslih agar memahami cara menggunakan media sosial, karena penyalahgunaan media sosial bisa terjerat hukum.
Tag
Berita
Publikasi