Lompat ke isi utama

Berita

Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh Tamiang Ikut Seminar Penegakan Hukum Pemilu

Banda Aceh- Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Imran, SE dan Fery Irawan Koordinator Divisi Hukum, dan Penanganan Pelanggaran ikut seminar Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan bersama para pakar pemilu di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh. Senin, 28 September 2020. Kegiatan yang diselenggarakan Panwaslih Propinsi Aceh tersebut bertujuan untuk penguatan lembaga Pengawas Pemilu atau Pemilihan dalam penegakan hukum di Aceh. Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran, SE mengatakan kegiatan seminar yang digawangi oleh Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh, tersebut di isi oleh beberapa nara sumber dari berbagai latar belakang, masing-masing Ketua Komisi II DPR RI Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Dosen Universitas Andalas Padang Dr. Khairul Fahmi, Dosen Antropologi Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya, M. Hum, Dosen Universitas Teuku Umar Dr. Afrizal Tjoetra serta Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Fahrul Rizha Yusuf dan Marini. Sementara peserta berasal dari unsur Akademisi, Pemantau Pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media serta Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP Daring 2020). Sebelum pemaparan materi oleh sejumlah narasumber, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Faizah dalam kata sambutan memaparkan, saat pileg/pilpres 2019 Panwaslih Aceh menangani sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu dan aduan sengketa proses Pemilu tahun 2019. Penanganan pelanggaran merupakan upaya utama dalam menegakkan keadilan Pemilu. “Bawaslu memiliki motto awasi, cegah, tindak, sehingga upaya penindakan merupakan upaya terakhir setelah dilakukannya pencegahan,” sebut Faizah. Faizah juga menambahkan para pengamat dan pemerhati pemilu untuk memberikan perhatian khusus terhadap proses revisi Undang-undang Pemilu tentang peradilan yang sedang dibahas oleh Badan legislasi (Banleg) DPR RI. “Kami berharap peserta yang berhadir pada hari ini selalu meng-update dan memberi masukan-masukan yang baik terhadap revisi undang-undang Pemilu sehingga lahirnya lembaga penyelenggaraan Pemilu yang ideal. Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslih Aceh Fahrul rizha Yusuf, SH.I menambahkan seminar penegakan hukum pemilu-pemilihan yang diselenggarakan Panwaslih Aceh dengan pihak yang selama ini aktif terlibat dalam kepemiluan sebagai bentuk nyata untuk penguatan kelembagaan pengawas pemilu-pemilihan dalam mengoptimalkan kerja-kerja penegakan hukum pemilu di Propinsi Aceh dimasa mendatang. Katanya, kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu /Panwaslih dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, agar terus diperkuat. “Seminar dengan para akademisi, pakar pemilu dan pemerhati pemilu menjadi rangkaian untuk memberikan masukan terhadap rancangan undang-undang pemilu yang sedang dibahas, supaya proses penegakan hukum pemilu terus diperkuat dalam RUU tersebut,” katanya. Selain kerja -kerja penanganan pelanggaran dan penegakan hukum pemilu, usaha untuk terus meningkatkan partisipasi publik dan kerjasama lembaga terus diperkuat Panwaslih Aceh. ”Panwaslih Provinsi Aceh telah melakukan upaya peningkatan partisipasi publik, salah satunya melalui program Sekolah Kader Pengawas Partisipatif dan telah melahirkan 693 kader dari seluruh kabupaten/kota,”ujar Kordiv. Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Provinsi Aceh itu. Ini penanganan kasus yang dilakukan Panwaslih Aceh Dalam usaha-usaha memberikan keadilan pemilu kepada peserta pemilu dan masyarakat, Panwaslih Aceh telah menangani sejumlah kasus dugaan pelanggaran. Sedikitnya ada 388 dugaan pelanggaran Pemilu yang ditangani dalam kurun waktu tahapan Pileg/Pilpres 2019 lalu. Dari jumlah tersebut sebanyak 191 berasal dari laporan masyarakat sementara 197 lainnya adalah temuan Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota. Sebanyak 149 dugaan pelanggaran Pemilu yang diregistrasi untuk ditindak lanjutu sesuai dengan ketentuan, sedangkan 239 dugaan pelanggaran tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil. (eim)
Tag
Berita
Publikasi