Lompat ke isi utama

Berita

Kasatreskrim: Tangani Kasus Pemilu Perlu Kemampuan Penguasaan Teknik Klarifikasi

Aceh Tamiang | Bawaslu – Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas jajaran Sekretariat terkait dengan teknik klarifikasi dalam penanganan pelanggaran pemilu tahun 2024, di Aula Sekretariat Panwaslih Aceh Tamiang, Selasa, 16 Agustus 2022 Kegiatan teknik dalam melakukan klarifikasi penanganan pelanggaran pemilu tersebut menghadirkan pemateri dari Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Aceh Tamiang. Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Imran menyebutkan bahwa dalam menghadapi penyelenggaran pemilihan umum serentak tahun 2024 nantinya memerlukan peningkatan kapasitas jajaran sekretariat dalam hal melakukan klarifikasi. “Klarifikasi merupakan tahapan proses dari penanganan pelanggaran pemilu,” ujar Imran. Sementara itu Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ferry Irawan Nasution menjelaskan bahwa seluruh jajaran Sekretariat harus memahami terkait dengan teknik dalam melakukan klarifikasi. “Sangat penting untuk diketahui terkait teknik dalam melakukan klarifikasi, karena nantinya pasti akan terlibat dalam menangani terkait dengan pelanggaran pemilu serentak tahun 2024,” ungkap Ferry Irawan Nasution. Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Muhammad Isral dalam materinya tentang Teknik klarifikasi Kasus Pemilu menyebutkan bahwa dalam melakukan suatu klarifikasi itu sangat memerlukan teknik dalam mengali sebuah peristiwa. “Sangat diperlukan kemahiran penyidik dalam melakukan klarifikasi, sehingga informasi apa pun yang dicari bisa terbuka drang benderang, hal tersebut juga diperlukan kehati hatian,”ujar AKP Muhammad Isral. Selain itu seorang penyidik juga harus memiliki wawasan yang luas sehingga bisa menggali berbagai informasi yang dibutuhkan terkait dengan penanganan pelanggaran yang sedang ditangani. Dalam sebuah klarifikasi itu harus dituangkan dalam berita acara klarifikasi yang memuat jam, hari, tanggal, bulan dan tahun, serta memuat identitas pemeriksa, identitas terperiksa serta memuat dasar- dasar pemeriksaan berupa perkara serta pasal yang disangkakan. Selain itu juga dilakukan secara langsung antara pemriksa dan terperiksa dan setelah klarifikasi selesai dilakukan, maka pemeriksa dan terperiksa menuangkan tanda tangannya masing-masing didalam berita acara klarifikasi tersebut. Kasat Reskrim menambahkan dalam pemeriksaan, pemeriksa wajib menuangkan seluruh rangkaian kejadian perkara yang sedang ditangani secara detail agar terpenuhi unsur – unsur pasal dalam penanganan perkara. “Dalam pemeriksaan tidak boleh ada unsur paksaan yang membuat terperiksa secara terpaksa memberikan keterangan,” tambah AKP Muhammad Isral. Untuk mendapatkan keterangan secara ril dari terperiksa, maka pemeriksa harus memiliki teknik dalam pemeriksan untuk mengejar dan mematahkan alibi ataupun alasan-alasan yang disampaikan oleh terperiksa. Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Imran, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal, Lindawati, Kordiv HPPS Ferry Irawan Nasution, Koordinator Sekretariat, Sayed Mahdi, Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Muhammad Isral, Kanit Pidum, Anggota Satreskrim Polres Aceh Tamiang serta jajaran Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang baik PNS maupun Non PNS.
Tag
Aceh
Berita
Publikasi