Lompat ke isi utama

Berita

Kapolri Larang Anggota Berfoto Dengan Pasangan Calon

Aceh Tamiang - Kapolri Jenderal Idham Azis  menegaskan untuk mencegah politisasi Korps Bhayangkara baik yang dilakukan oleh oknum anggota Polri maupun peserta pilkada, pihaknya melarang anggota untuk berfoto dengan peserta Pilkada serentak 2020 yang sedang berlangsung diluar Propinsi Aceh. Hal tersebut terugkap dalam isi  Surat Telegram (STR) Nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020 tentang Netralitas Anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Dilansir merdeka.com, Kadiv Propam Polri Brigjen Ferdy Sambo menyebut STR tersebut merupakan penekanan Kapolri kepada seluruh jajarannya terkait netralitas dalam Pilkada yang rencananya digelar pada 9 Desember mendatang. "STR ini adalah penekanan kembali tindak lanjut perintah Kapolri kepada seluruh kapolda yang wilayahnya menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 yang sudah kian dekat. STR ini mempertegas kembali aturan baku yang tidak boleh dilakukan seluruh anggota Polri tak pandang jabatan maupun pangkat pada kontestasi pilkada," sebut Ferdy saat dikonfirmasi pada Minggu 22 November 2020 Menurutnya, pihaknya akan mengawasi dengan ketat ihwal perilaku anggota Polri dalam pilkada. "Divisi Propam memonitoring dengan melakukan pengawasan yang ketat, berjenjang terkait perilaku anggota Polri," katanya. Di samping itu, kata Ferdy, terbitnya STR tersebut guna mencegah politisasi Korps Bhayangkara baik yang dilakukan oleh oknum anggota Polri maupun peserta pilkada. Baca juga : Panwaslih Aceh Tamiang Himbau Kepala Desa dan ASN Netral Dalam Pileg Pilpres  "STR ini selain perintah juga merupakan alat pencegahan atas politisasi baik yang dilakukan anggota Polri maupun peserta pilkada. Sehingga manakala ada pelanggaran, Divisi Propam pasti objektif," pungkasnya. Dalam salah satu bagian isi surat telegram tersebut, Kapolri melarang anggotanya untuk berfoto bersama dengan kontestan dalam Pilkada 2020. "Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala daerah atau caleg," tulis surat telegram tersebut dikutip pada Minggu (22/11). Di samping itu, isi surat telegram tersebut juga melarang anggota polisi untuk berfoto dengan menunjukkan simbol yang dapat terasosiasi ke kontestan dalam Pilkada 2020. "Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf "V" yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri," tulis STR itu. Sebagaimana diketahui total daerah diluar Propinsi Aceh yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (eim)
Tag
Berita
Publikasi