Dr. Muklir : Pengawas Pemilu itu di Ikat dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu
|
Aceh Tamiang - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang gelar sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bagi Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa, Tampak kegiatan yang dilangsungkan di hotel Grand Arya, Kamis 28 November 2019.
Kegiatan sosialisasi ini sengaja ditujukan bagi Pemuda, Pelajar dan mahasiswa dengan tema “peran strategis pelajar dan mahasiswa dalam menguatkan pengawasan demi terwujudnya pemilu demokratis, bermartabat, dan berkualitas”.
Dr. Muklir Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kohormatan Penyelangara Pemilu (DKPP) dalam kesempatan tersebut menjelaskan, bahwa Penyelenggara pemilu baik itu Panwaslih, maupun KIP, itu sudah di ikat oleh Kode Etik, sehingga segala tinda tanduk nya harus di awasi oleh Masyarakat.
“masyarakat punya hak untuk ikut mengawasi penyelenggara pemilu, jika tidak di awasi maka bisa saya menyalahi kode etik pemilu, dan jika masyarakat menemukan penyelenggara pemilu berkelakuan menyimpang dari Undang-undang, maka masyarakat boleh melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu”ujar Dr Muklir yang juga mantan Ketua Bawaslu Provinsi Aceh.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini Ketua Panwaslih, diharapkan peserta dapat mengetahui dan memahami hal-hal yang berkaitan dengan peran masyarakat. Khususnya Pemuda, Pelajar dan mahasiswa dalam membantu mengawasi jalannya pesta demokrasi 2019 nanti dilingkungan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kedepannya kami harapkan organisasi Pemuda, Pelajar dan mahasiswa yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, dapat mensosialisasikan kembali di tengah masyarakat. Sehingga dapat diketahui oleh masyarakat luas," ungkap Imran SE, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang.
“ kami sangat mengharapkan kepada semua masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang untuk ikut membantu Panwaslih dalam melakukan pengawasan pemilu baik itu di tingkat Kampung maupun di seluruh Kabupaten.
Imran, SE, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, dalam kesempatan itu mengatakan, peran pemuda, pelajar dan mahasiswa harus menjadi sahabat bawaslu dalam melakukan pengawasan Pemilu, di karenakan jangkauan pengawasan Pemilu tidak semua bisa di ketahui oleh Pengawas Pemilu.
Pengawasan partisipatif yang dimaksud ialah melibatkan masyarakat untuk menjadi manusia aktif memantau sekaligus mengawasi setiap tahapan pemilu yang berlangsung dalam lingkungannya.
Imran Menambahkan, untuk setiap potensi kecurangan atau pelanggaran yang terjadi, masyarakat secara aktif memiliki jalur langsung dengan pihak berwenang baik kepolisian maupun Panwaslih itu sendiri agar laporannya segera ditindak lanjuti.
Dengan sistem dan jalur yang langsung, masyarakat akan memiliki kepercayaan dan keyakinan bahwa laporannya akan ditindaklanjuti.
"Satu di antara tantangan mekanisme pengawasan partisipatif ini adalah meningkatkan kemauan dan keaktifan masyarakat untuk melaporkan setiap ada pelanggaran atau kecurangan yang ditemui," jelas Ketua Panwaslih Aceh Tamiang.
Membangun kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat tersebut merupakan kunci berhasil tidaknya pengawasan Pemilu, maka diperlukan sosialisasi yang masif dengan stekholder masyarakat, berbagai media dan alat peraga untuk memberitahu masyarakat tentang hak-hak politiknya.
Dalam kegiatan tersebut hadir sebagai pemateri yaitu Bapak Dr. Muklir,S.Sos, SH,M.Ap, Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Aceh, Bapak Asqalani Mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Aceh serta Bapak Dr. Ismail Fahmi Arrauf Akademisi IAIN Langsa. (Humas)
Tag
Berita
Galeri Foto
Publikasi
Siaran Pers