Diskusi Klinik Demokrasi Hukum, Bahas Usulan Perubahan dan Kodifikasi UU Pemilu
|
Aceh Tamiang | Bawaslu _ Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Panwaslih Aceh Tamiang ikuti Diskusi Klinik Demokrasi Hukum dengan tema “Penyusunan dan Pembahasan Usulan Perubahan serta Kodifikasi Undang-Undang Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh di Ruang Rapat Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh. Senin, 25/08/2025
Diskusi dihadiri oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Fahrul Rizha Yusuf, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Maitanur, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum, Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Staf Panwaslih Provinsi Aceh, dan peserta Anggota Panwaslih Kabupaten/ Kota Se Aceh.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, S.H.I., M.H. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan untuk mengidentifikasi, dan membahas pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang dinilai perlu dilakukan perubahan atau perbaikan,” ujarnya.
Diskusi kali ini dimaksudkan untuk membahas serta mengusulkan perbaikan pasal-pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dituangkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Dalam diskusi tersebut ada beberapa poin yang ditekankan antara lain :
- Peserta diminta untuk mengisi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait usulan perubahan UU Pemilu.
Hasil dari DIM tersebut akan dihimpun dan disampaikan kepada Bawaslu Republik Indonesia serta Komisi II DPR RI. Hal ini merupakan wujud partisipasi Panwaslih Provinsi Aceh dalam memberikan masukan konstruktif terhadap perbaikan tata kelola Pemilu di Indonesia.
Kegiatan ini juga sebagai bentuk kerja-kerja Panwaslih Provinsi Aceh dalam menghadapi Tahapan pasca Pemilu (Post Election), dimana Panwaslih Provinsi Aceh akan rutin melaksanakan serial diskusi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses dan hasil pengawasan serta aturan perundang-undangan untuk kesiapan penyelenggaraan Pemilu berikutnya.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh Tamiang, Mutia Arisa mengatakan kegiatan diskusi tersebut sangat penting untuk perbaikan sestem pemilu, peningkatan transparansi dan perbaikan mekanisme legislasi pemilu di Indonesia menjadi lebih baik kedepannya.
Penulis dan Foto: Humas