Begini Sekolah Kader Pengawas Partisipatif Berbasis Daring Ala Bawaslu
|
Aceh Tamiang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia meluncurkan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) berbasis daring (online), Sistem yang kali pertama dilakukan Bawaslu tersebut sebagai upaya pencegahan Covid-19 atau corona.
Peluncuran ini sudah dilakukan sejak 9 April 2020 lalu, bertepatan dengan ulang tahunnya yang ke-12, sedangkan di Provinsi Aceh Launching kegiatan ini di lakukan pada tanggal 4 Mei 2010 melalui aplikasi Zoom yang di ikuti Oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/ Kota se- Provinsi Aceh.
Ketua Bawaslu RI, Abhan, menjelaskan hal ini belum pernah ada sebelumnya. Lebih lanjut menjelaskan bahwa dengan sistem yang baru ini para peserta tak harus terpusat di satu tempat.
"Sekolah kader ini menjadi program RPJMN Bawaslu yang sudah dilaksanakan beberapa kali. Namun untuk sistem daring, baru kali ini dilakukan," kata Abhan, Ketua Bawaslu RI.
SKPP ini bertujuan melahirkan kader pengawas di masing-masing daerah.
"Ini untuk mengembangkan pengawasan partisipatif agar civil society ini bisa aktif melakukan kerja pemantauan bersama pengawas pemilu di wilayah masing-masing," katanya.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI, sekaligus pengampu dan penanggung jawab SKPP Daring, Mohammad Afifuddin memastikan inovasi dan pengembangan pengawasan partisipatif tetap jalan di tengah pandemi.
"Kader-kader yang dihasilkan dalam SKPP Daring ini akan menjadi kepanjangan tangan Bawaslu mengawasi pilkada,” terangnya
Afif berharap kegiatan SKPP Daring dapat menghasilkan kader-kader pengawas partisipatif terbaik.
“Sehingga, benar-benar mampu memunculkan kader yang siap membumikan nilai-nilai pengawasan di Indonesia,” katanya.
Rahmat Bagja, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa mengingatkan peserta mengikuti dengan disiplin semua program SKPP Daring.
“Banyak materi yang akan didapatkan yang tidak akan diperoleh di manapun, termasuk di bangku kuliah,” ujarnya.
Proses pendaftaran sudah dilakukan terpusat di Bawaslu RI, Masa pendaftaran dilakukan pada 5-8 April 2020 lalu, Selama empat hari dibuka, total pendaftar se-Indonesia mencapai 20.665 pendaftar.
Kualifikasi peserta adalah yang berusia 17-30 tahun dan tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus parpol / tim pemenangan peserta pemilu selama tiga tahun terakhir. Serta, bukan penyelenggara pemilu.
Dalam menyeleksi peserta, Bawaslu RI juga akan melibatkan Bawaslu di masing-masing daerah.
Nantinya, masing-masing pengawas partisipan akan dibagi di masing-masing daerah asal. (Fiq)
Tag
Berita
Publikasi
Siaran Pers