Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang Ikut Bimtek Barang Milik Negara

Aceh Tamiang -  Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang mengikuti Bimbingan Tehnis Penatausahan Barang Milik Negara (BMN) yang diselenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh di Hotel Hermes Palace, Selasa 11 Agustus 2020. Bimbingan tehnis dengan tema “Penatausahaan dan Pengelola Barang Milik Negara bagi Panwaslih Kabupaten/Kota se- Aceh” dimulai dari tanggal 11 s/d 13 Agustus 2020 di ikuti oleh Divisi SDM, Koordinator Sekretariat serta Staf Bidang BMN Kabupaten/Kota Se- Provinsi Aceh. Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah, SP Dalam sambutannya mengatakan acara bimtek ini bisa terselenggara setelah ada surat edaran nomor 170 tentang Pembatasan kegiatan tatap muka secara langsung, karena hanya RKAKL, BMN, Penatausahaan, Pelaporan Keuangan yang di bolehkan, sedangkan kegiatan tehnis dibatasi. “ini merupakan kegiatan pertama sekali di selenggarakan secara tatap muka langsung, sesuai dengan Surat Edaran nomor 170 Tentang Pembatasan Kegiatan Tatap Muka, sehingga selama ini kegiatan yang kita lakukan hanya melalui online/daring”,ujar Faizah. Selanjutnya Marini dalam  sambutannya menyampaikan bahwa barang milik Negara ini berkaitan dengan kearsipan, baik dokumen manual maupun aplikasi “Pengelola barang milik Negara ini sangat erat kaitannya dengan manajemen kearsipan, arsip yg bagus sangat penting dalam sebuah kelembagaan ”,sebut Marini Naidi Faisal dalam sambutannya mengatakan terkait dengan kejelasan status BMN yang ada di Kabupaten/Kota, serta Penggunaan BMN harus dipergunakan dengan baik dan bertanggung jawab. “Barang ini merupakan Milik Negara yang dititipkan sama kita, sehingga kita harus mempergunakan dengan baik, serta kita juga harus bertanggung jawab dalam mempergunakannya”,sebut Naidi Faisal. Sementara itu kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh  Rinaldi Aulia mengatakan penatausahaan BMN ini harus dilakukan dengan baik serta tertib administrasi sehingga nantinya tidak menjadi masalah “Kabupaten/Kota harus tertib administrasi terkait Barang Milik Negara, sehingga nantinya tidak menjadi temuan”,tutup Rinaldi Aulia. (Tim)
Tag
Berita
Publikasi
Siaran Pers