Bawaslu Buka Pendaftaran Sekolah kader Pengawasan Partisipatif secara Daring
|
Aceh Tamiang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia membuka pendaftaran Sekolah Kader Pengawas Pemilu Partisipatif (SKPP) Daring, untuk putra-putri Indonesia.
Sekolah Kader Pengawas Pemilu Partisipatif (SKPP) Daring ini, berorientasi untuk mencetak kader pengawasan dan penggerak masyarakat agar terlibat dalam pengawasan partisipatif pada Pemilu atau Pilkada selanjutnya.
Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Pandemi Covid-19, pelaksanaan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKKP) dilaksanakan secara daring, pernyataan tersebut disampaikan oleh Kordiv. Pengawasan Bawaslu RI, Moch Afifuddin dalam rapat melalui video teleconference dengan Kordiv. Pengawasan di tingkat Provinsi se Indonesia yang dilaksanakan pada hari Jum’at.
“Dalam masa pandemi Covid-19, Bawaslu mengajak warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk bergabung dalam Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKKP) secara daring, Bawaslu membuka masa pendafataran dari tanggal 5 sampai dengan 8 April 2020 melalui bawaslu.net/skkp”,ujar Moch Afifuddin.
SKKP akan dimulai pada pertengahan April, yang akan berlangsung selama 10 hari dengan materi mengenai seluk-beluk pengawasan Pemilu dan Pemilihan. Bersama dengan para ahli kepemiluan, peserta akan belajar mengenai Pengawasan Pemilu, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, Kerawanan Pemilu hingga strategi Kehumasan.
Yang ingin mendaftarkan diri, berikut persyaratannya :
- Pada saat mendaftar, Usia minimal 17 tahun, maksimal 30 tahun;
- Bersedia untuk mengikuti pendidikan daring sampai selesai termasuk penyediaan kebutuhan data internet;
- Diutamakan sedang menjadi pengurus atau anggota dari organisasi atau komunitas;
- Tidak sedang menjadi pengurus Partai Politik/Tim Kampanye/Tim Sukses dalam kurun waktu 3 tahun terakhir;
- Tidak sedang menjadi penyelenggara Pemilu.
Tag
Berita