Bawaslu Aceh Tamiang Gelar Uji Petik PDPB, Verifikasi Pemilih Meninggal untuk Jaga akurasi Data.
|
Aceh Tamiang | Bawaslu _ Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan kegiatan Uji Petik dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Tanjung Keramat, Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang. Rabu,20/05/2026
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya serentak Bawaslu di seluruh Indonesia untuk memastikan akurasi data pemilih.
Uji petik adalah metode pengawasan yang dilakukan secara langsung di lapangan terhadap sebagian data pemilih untuk memverifikasi akurasi informasi dalam penyusunan daftar pemilih, fokus uji petik kali ini adalah memverifikasi status pemilih yang telah meninggal dunia.
Data pemilih yang diverifikasi berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024, dengan tujuan agar pemilih tersebut dapat dikategorikan sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu berikutnya.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu, serta staf Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang, Mutia Arisa, S.H, menyampaikan bahwa kegiatan ini lebih dari sekadar proses administrasi, tapi juga merupakan bagian dari komitmen kami menjaga kualitas demokrasi di Aceh Tamiang. Dengan memastikan pemilih yang sudah meninggal tidak lagi tercatat dalam daftar pemilih, kami mencegah potensi penyalahgunaan data dan memperkuat integritas pemilu ke depan," ujar Mutia.
Ia menambahkan, "Data pemilih yang akurat adalah pondasi penting bagi kepercayaan publik terhadap proses pemilu, dan itu yang terus kami jaga.”
Dari hasil penelusuran langsung di lapangan, Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang menelusuri pemilih yang telah meninggal dunia namun namanya masih tercantum dalam daftar pemilih, ada nama-nama yang kita telusuri diperoleh melalui konfirmasi kepada perangkat desa, serta didukung oleh dokumen resmi sebagai alat bukti penguat, seperti Surat Keterangan Kematian dari kelurahan/desa.
Hasil dari lapangan dan dokumen otentik yang telah dikumpulkan akan direkap secara menyeluruh dan diteruskan kepada KIP Kabupaten Aceh Tamiang. Informasi ini akan menjadi dasar resmi bagi KIP untuk melakukan tindakan administratif berupa penghapusan nama pemilih yang meninggal dunia, sehingga daftar pemilih berikutnya benar-benar kredibel dan akurat.
Penulis dan Foto: Humas